AYOJAKARTA.COM -- Setelah videonya viral di TikTok, Bima Yudho resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, namun selang beberapa lama, penyelidikan kasusnya dihentikan.
Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan telah klarifikasi dengan 6 orang saksi terkait laporan kasus Bima Yudho.
"Kami telah klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk juga pelapor, kemudian 3 yang mana dari pada, ahli bahasa 1 orang, ahli pidana 2 orang," ungkap Donny Arief Praptomo dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews.
Baca Juga: Terungkap Orang Kepercayaan Wakil Gubernur Lampung, Ternyata Sosoknya Seperti Ini
"Atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan ataukah tidak," lanjutnya.
Pasalnya kasus Bima Yudho ini dinilai bukan tindak pidana, maka Donny Arief Praptomo menyampaikan perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.
"Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini adalah bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelas Donny Arief Praptomo.
Bersamaan dengan itu, Gindha Ansori Wayka sebagai pelapor menjelaskan alasan dirinya mencabut laporan terhadap Bima Yudho.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Imbau Hidup Sederhana, Namun Rumah Berisi Ratusan Bonsai Lohansung?
"Yang pertama adalah karena situasi yang berkembang saat ini sudah tidak lagi kondusif baik di daerah maupun nasional," jelas Gindha Ansori Wayka.
"Kemudian ini rentan berkaitan dengan tahun ini adalah tahun-tahun politik, sehingga kemudian saya punya analisa bahwa ini perlu dilakukan satu langkah untuk mengedepankan kondisi keamanan," sambungnya.
Menurut Gindha Ansori Wayka terlihat ada perbedaan persepsi penerjemahan hukum tentang ujaran kebencian seperti yang dilakukan oleh Bima Yudho.
"Yang paling penting adalah ada perbedaan persepsi dalam rangka kita menerjemahkan pasal 28 ayat 2, 45 A ayat 2, misalkan atau ujaran kebencian sejenisnya dengan pada saat generasi kita dengan generasi gadget," ujar Gindha Ansori Wayka.
Baca Juga: Heboh Netizen Bongkar Dinasti Politik Wakil Gubernur Lampung: 3 Saudara Kandung Rame-Rame 'Nyalon'
Bahkan Gindha Ansori Wayka menilai bahwa hal ini terkesan menjadi wahana pembulian, padahal apa yang ia lakukan termasuk hak warga negara.
"Seolah-olah ini menjadi wahana untuk mendorong, membuli dan sebagainya, padahal inikan apa yang saya lakukan adalah hak warga negara untuk diuji secara hukum apakah ini benar atau tidak," ujae Gindha Ansori Wayka.
Gindha Ansori Wayka menyebut adanya dugaan kepentingan lain yang menyusup yang kemungkinan dilakukan oleh para caleg.
"Diduga juga banyak kepentingan-kepentingan lain yang menyusup, apalagi ini kan kepentingan-kepentingan kampanye dan lain sebagainya untuk para caleg-caleg," jelas Gindha Ansori Wayka.
"Saya lebih menyelamatkan kepentingan yang lebih besar dari bangsa ini terkait keamanan agar kemudian tidak lebih gaduh," pungkasnya.***(Desta Nurwati Siamyah)