AYOJAKARTA.COM -- Kantor Bupati Meranti digadaikan oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil, ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebesar Rp 100 miliar.
Pengandaian tanah dan bangun kantor tersebut terungkap setelah ia ditangkap KPK terkait kasus korupsi.
Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umroh, dan suap pemeriksa keuangan.
Disamping itu, Pelaksana tugas atau (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan bahwa Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil dengan nominal yang cukup fantastis yakni sebesar Rp100 Miliar.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar.
Selanjutnya, Asmar mengungkapkan jika aset dan bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu.
Baca Juga: Terciduk Lakukan 3 Korupsi Sekaligus, Bupati Meranti Muhammad Adil: Mohon Maaf Saya Khilaf
Ia juga mengatakan uang hasil pengandaian tersebut Adil gunakan untuk infrastruktur pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinannya.
Namun uang pinjaman yang diajukan Adil ini hanya 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank terlebih dahulu.
"Uang yang baru dicairkan oleh pihak bank sendiri sekitar Rp 59 miliar," kata Asmar
Kemudian, Pemkab Meranti juga harus mencicil pinjaman tersebut sebesar Rp 3,4 miliar. Namun mereka juga merasa kesulitan membayar uang tersebut karena total bayar tagihannya cukup besar setiap bulannya.
"Mau cari kemana uang sebanyak itu, " jelas Asmar.***(Cita Aryani. M)