AYOJAKARTA.COM - Polri mengungkap adanya pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangan resminya, Brigjen Djuandhani Rardjo Puro menyatakan bahwa Kepala Desa Kohot, Arsin bin Asip, telah mengaku perbuatannya.
Kades Kohot itu mengetahui dan terlibat dalam modus operandi pemalsuan data untuk pembuatan girik atau dokumen awal penerbitan sertifikat tanah.
Menurut keterangan Brigjen Djuandhani Rardjo Puro, Arsin mengakui bahwa nama-nama warga telah disalahgunakan untuk menerbitkan girik palsu.
“Kami menduga bahwa Arsin tidak bekerja sendiri. Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus pemalsuan dokumen dan sertifikat di kawasan pagar laut,” ungkapnya.
Hingga saat ini, meskipun sudah ada pengakuan, polisi belum menetapkan Arsin sebagai tersangka karena masih menunggu kecukupan alat bukti untuk gelar perkara.
Baca Juga: Bolehkah Istri Memakai Uang Suami Seenaknya Tanpa Komunikasi?
Dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri, rumah Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kohot beserta kantor desa digelar, dengan penyitaan sebanyak 263 warkah tanah.
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut.
Polisi juga telah memeriksa 44 saksi, mulai dari warga, perangkat desa, hingga pejabat pemerintah daerah dan perwakilan Kementerian terkait.
Hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan kesesuaian dengan keterangan korban, yang mengaku bahwa identitas anaknya dipalsukan untuk penerbitan sertifikat, meskipun dirinya tidak memiliki lahan di daratan maupun di laut.
Baca Juga: Bolehkah Orang Islam Memelihara Anjing demi Alasan Keamanan atau Sekadar Peliharaan?
Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, yang turut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, menyatakan keyakinannya atas keterlibatan Kepala Desa Kohot dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut.
Ketua Riset dan Advokasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum yang tegas.
“Kami sangat mengharapkan adanya pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak terkait HGB dan dokumen palsu lainnya,” ujarnya.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan prinsip praduga tak bersalah.
Setiap tersangka akan diputuskan berdasarkan pembuktian yang terpenuhi dari alat bukti yang ada.
Tim penyidik diperkirakan akan segera menggelarkan perkara, kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan.
Selain itu, muncul spekulasi bahwa kasus ini juga menyangkut keterlibatan 16 Kepala Desa lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa bukti dan saksi untuk mengungkap jaringan pelaku di kawasan tersebut.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2?
Kasus pemalsuan dokumen di kawasan pagar laut Tangerang ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan lembaga bantuan hukum.
Masyarakat diminta untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan.
Sementara pihak berwenang berjanji akan menyelesaikan perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.