AYOJAKARTA.COM---Beredar di sejumlah media sosial, peristiwa kebakaran yang mengalami kendala di lapangan.
Pasalnya kendaraan pemadam kebakaran (damkar) kesulitan menuju lokasi kebakaran akibat jalan yang akan dilintasi, ternyata untuk parkir kendaraan warga.
Tampak dalam video yang salah satunya diunggah akun Instagram @informasiselebriti pada Sabtu (8/4/2023), para petugas Damkar bahu membahu berupaya memindahkan sebuah mobil berwarna hitam.
Ironisnya mobil hitam itu berada memenuhi di jalan yang terbilang sempit, bahkan hanya muat untuk 1 kendaraan saja.
Para petugas Damkar terus mencari akal agar dengan space jalan yang sempit bisa memindahkan mobil honda jazz hitam itu, dan kendaraan damkar bisa secepatnya melakukan evakuasi.
Dalam unggahan tersebut juga memperlihatkan betapa sulitnya kendaraan Damkar melintasi Jalan Kopo Gg. Hj. Topek, Babakan Asih, Kota Bandung karena mobil yang parkir di pinggir jalan.
“Petugas Diskar PB Kota Bandung mengalami kesulitan saat akan memasuki lokasi kebakaran gegara adanya kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan,” tulis akun @informasiselebriti dikutip AyoJakarta.com dari unggahannya.
Pada video selanjutnya, berisi foto-foto kerusakan dan puing-puing sebuah bangunan usai kebakaran terjadi. Diduga karena kendala damkar yang tak bisa segera melintas memberikan pertolongan, sehingga bangunan rumah itu ludes.
Hal ini menjadikan sebuah pelajaran penting bagi para masyarakat Indonesia perihal memarkir mobil di jalan umum.
Untuk kedepannya warga setempat dapat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.
Perlu dipahami bahwa mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan umum dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan.
PP ini melarang setiap orang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Peraturan tersebut termasuk menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Aturan tentang perparkiran juga ada di Jakarta, yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan warga dapat lebih memperhatikan parkir kendaraannya agar tidak mengganggu lalu lintas dan fungsi jalan.
Dalam keadaan darurat, setiap detik sangatlah berharga dan kemacetan yang diakibatkan oleh parkir sembarangan dapat menghambat upaya tim pemadam kebakaran dalam melakukan tugasnya.
Maka dari itu, lebih baik kita patuhi aturan dan menjaga ketertiban lalu lintas untuk keselamatan kita semua.