Viral

Kuasa Hukum Kritik Bukti Lama! KPK Sajikan 153 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristianto

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 11 Feb 2025, 10:26 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan dalam perkara penetapan tersangka Hasto Kristianto.

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan dalam perkara penetapan tersangka Hasto Kristianto, Sekretaris Jenderal PDIP, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon telah menyerahkan 153 barang bukti, termasuk bukti elektronik, dan mengungkapkan rencana untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

PLT Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang disiapkan meliputi dokumen administrasi penindakan, berita acara penyelidikan dan penyidikan, serta konfirmasi dari Dewan Pengawas KPK terkait dengan penggeledahan.

"Kami telah menyiapkan 153 barang bukti untuk menanggapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hasto Kristianto, dan kami juga mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi serta barang bukti elektronik pada sidang berikutnya," ujar Iskandar.

Dalam upaya memperkuat posisinya, KPK juga telah mengikutsertakan empat ahli, termasuk seorang ahli hukum pidana dengan identitas nomor 134, guna memberikan pendapat profesional atas bukti-bukti yang ada.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegaskan keseriusan dalam menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menimpa tersangka.

Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Ole Romeny Langsung Dapat Beban Pertajam Lini Serang Timnas Indonesia

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristianto, Roni Talapesi, mengkritik substansi barang bukti yang diajukan oleh KPK.

Roni menilai bahwa sebagian besar bukti yang disampaikan merupakan barang bukti lama yang telah digunakan dalam kasus sebelumnya.

Penggunaan barang bukti tersebut dianggap cacat formil oleh kuasa hukum Hasto.

"Bukti yang diajukan sebagian besar adalah bukti lama. Seharusnya, untuk mendukung proses penyidikan yang baru, bukti yang digunakan harus berasal dari penyidikan-penyidikan terkini, bukan hanya mengandalkan data lama," tegas Roni.

Selain itu, Roni juga meragukan keterangan baru dari seorang saksi, Wahyu, yang menurutnya tidak kredibel.

Baca Juga: Berpengalaman di Bidang Pendidikan atau Pelatihan ? AHA Centre Buka Lowongan Project Assistant untuk Lokasi Jakarta

Roni menganggap saksi tersebut tidak menyaksikan langsung kejadian, melainkan memperoleh informasinya dari pihak lain.

Ia menambahkan, keterangan mengenai perendaman HP yang telah diuji di persidangan sebelumnya dan dinyatakan bukan merupakan perintah dari Hasto akan diuji kembali untuk memastikan keabsahannya.

Sidang lanjutan prapradilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai validitas barang bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Proses persidangan yang berlangsung menjadi sorotan publik karena implikasinya terhadap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan pejabat tinggi di salah satu partai politik utama di Indonesia.

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Aris Abdulsalam