Viral

PARAH! Rafael Alun Trisambodo Dituding Punya ‘Grup’, Lancarkan Modus Konsultan Pajak: Kemenkeu Harus Tegas

Oleh: Winna Anaziah Selasa 04 Apr 2023, 17:27 WIB
Wakil Ketua KPK Periode 2015 - 2019, Laode M Syarif dan Rafael Alun

AYOJAKARTA.COM -– Nama eks mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, 3 April 2023.

Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Meradang! KPK Pamerkan Puluhan Tas Branded Mewah Rafael Alun, Bikin Geram Warganet: Dari Rakyat Untuk Pejabat

Meski begitu Wakil Ketua KPK Periode 2015 - 2019, Laode M Syarif menilai bahwa tidak mungkin satu-satunya yang melakukan gratifikasi.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa, (4/4/2023), awalnya Laode mengulas kembali kasus suap pajak Handang Soekarno.

“Ada hal yang menarik, dan itu juga saya dapatkan dari kasus-kasus pajak sebelumnya,” kata Laode.

Handang Soekarno merupakan orang yang melakukan modus konsultan pajak.

Menurut Laode, Rafael Alun merupakan satu goup dengan Handang.

“Ketika di jaman saya waktu itu kita menangkap yang namanya Handang Soekarno, kebetulan satu grup ini dengan Rafael Alun,” ungkap Laode.

Laode menyebut bahwa modus konsultan pajak di lingkungan Dirjen Pajak seharusnya tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Sama-sama Pakai Baju Oranye, Begini Respons Mario Dandy Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo oleh KPK

“Oleh karena itu saya pikir Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak pada khususnya masa sih diperbolehkan dengan aturan internal mereka,” sebutnya

“Pegawai pajak tapi punya konsultan pajak, itu betul-betul menurut saya tidak boleh ada, dan itu harusnya Kemenkeu bertindak, dan itu sudah kita bicarakan ketika menangkap Handang,” lanjutnya.

Laode menegaskan, jika tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu, kasus ini akan terus terulang kembali.

Baca Juga: Gak Nyangka! KPK Temukan Uang Rp 32,2 Miliar Milik Rafael Alun, Pecahan Dolar Hingga Euro

“Coba bayangin dia pemeriksa pajak, terus dia punya kantor konsultan pajak, terus biasanya kalau tidak selesai, mulai konsultan pajaknya, pengacaranya adalah orang bekas-bekas pajak,” tegasnya.

“Hakimnya pun biasanya orang dari Dirjen Pajak, jadi ini merupakan putaran yang harus diputus oleh kementerian keuangan, akan terulang lagi hal-hal seperti ini,” tuturnya.

Dengan tertangkapnya Rafael, Laode menilai masih ada Rafael-Rafael yang lain.

“Dan yang tertangkap ini sekarang Rafael, tidak mungkin hanya satu-satunya Rafael,” pungkas Laode.***(Winna Anaziah)

Reporter Winna Anaziah
Editor Wahyu Vitaarum