Viral

Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Komisi III DPR Heran: Kok Mahfud MD Duluan yang Sampaikan

Oleh: Linda Wati Jumat 17 Mar 2023, 19:44 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa telah mencurigai adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut disampaikan oleh Mahfud MD usai menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada pada Rabu, 8 Maret 2023.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu sebagian besar ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Anti Klimaks! Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi? Komisi III DPR Sarankan Mahfud MD Lakukan

Pernyataan Menko Polhukam itu tentu menyita banyak perhatian publik yang kemudian direspon oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 17 Januari 2023 Nasir Djamil, Komisi III DPR cukup heran karena masalah transaksi janggal tersebut tiba-tiba selesai.

“Masalah ini memang sedikit mengherankan karena tiba-tiba saja lewat konferensi pers semuanya sudah selesai, semuanya seolah-olah tidak ada lagi terkait dengan uang Rp 300 triliun tersebut,” kata Nasir Djamil.

Namun akhirnya transaksi janggal tersebut kabarnya disebut bukan sebuah korupsi atau tindak pencucian uang.

“Dan kemudian berakhir dengan anti klimaks artinya menurut mereka tidak ada kaitan dengan korupsi, tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Nasir.

Baca Juga: Dianggap Omong Kosong soal Transaksi 300 T di Kemenkeu, Cuit Mahfud MD: Nanti Kita Runut

Nasril Djamil menyebut bahwa pelaporan transaksi mencurigakan tersebut telah ada sejak 2003 yang dilaporkan oleh penjedia jasa keuangan.

“Laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 2003, dan pelaporan itu dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atau penyedia barang dan jasa serta profesi,” kata Nasril.

Komisi III DPR ini juga menyampaikan bahwa merujuk pada pasal 1 ayat 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan biasanya dilakukan oleh penyedia jasa keuangan, atau penyedia barang jasa, atau profesi.

Baca Juga: Kasus Aliran Dana Rp 300 T di Kemenkeu Tiba-tiba Selesai Begitu Saja? Mahfud MD Dituding Sebar Fitnah!

Untuk itu, Nasir Djamil menyarankan agar PPATK dan Mahfud MD dapat membuka secara jelas terkait siapa yang memberikan informasi adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika memang PPATK mengartahui informasi tersebut berasal dari tiga penyedia jasa yang telah disebutkan sebelumnya, Nasir Djamil cukup heran kenapa Menko Polhukam lebih dulu menyampaikan kepada publik.

“Kenapa kemudian Porf Mahfud lebih dahulu yang menyampaikan ini kepada publik,” ujarnya.***(Linda Wati)

Reporter Linda Wati
Editor Wahyu Vitaarum