Viral

Nyesek! Jadi Korban Aksi Kriminal Random, Pasal Ini Siap Jerat Para Pelaku Pembacokan Arya Saputra di Bogor

Oleh: Karseno AJ Kamis 16 Mar 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi pembacokan di Bogor yang viral hingga makan korban

AYOJAKARTA.COM -- Sempat membaca syahadat, pelajar SMA yang mengalami peristiwa mengenaskan bernama Arya Saputra kemudian wafat.

Arya Saputra diketahui menjadi korban pembacokan pelajar lain pada Jumat 10 Maret 2023 lalu di Simpang Pomad Bogor, Jawa Barat saat hendak menyebrang jalan.

Mengetahui putranya meninggal dunia, keluarga terlebih ibunda Arya Saputra hanya bisa menangis histeris.

Baca Juga: Geger! Catut Tulisan Allah, Penyelenggara Peragaan Busana Melbourne Fashion Festival Diseruduk Warganet Dunia

Tangisan dari keluarga dan sahabat-sahabat dekat Arya yang sempat diunggah ke medsos, membuat banyak hati warganet merasa ikut teriris.

Meski sejumlah pelaku pembacokan Arya Saputra telah berhasil diringkus pihak keamanan pada 13 Maret 2023, polisi masih memburu satu tersangka lain.

Pasal ini siap jerat para pelaku pembacokan Arya Saputra

Dalam konferensi pers yang diadakan Polres Bogor Kota, diketahui bahwa pelaku sempat kembali ke sekolah sebelum memutuskan untuk melarikan diri.

Si Pelaku langsung ke sekolahnya, sempat ditanya pihak Guru namun tidak mengaku, kemudian Pelaku kabur,” jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: So Sweet Banget, Pengakuan Suami Nikmatul Rosidah yang Sebut Istrinya Wanita Baik: Saya Sangat Beruntung!

Lebih lanjut Kombes Pol Bismo menyebutkan bahwa pelaku yang berperan menyembunyikan tersangka lainnya akan dikenakan pasal 221 KUHP.

“Pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 perlindungan anak,” imbuh Bismo.

Dengan pasal tersebut para pelaku akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Selain itu, Kombes Pol Bismo juga akan menerapkan pasal 338 KUHP serta pasal 55 KUHP bagi para pelaku.

Sedangkan untuk pelaku dengan inisial ASR yang masih dalam pencarian, dihimbau untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Terkuak, Linda Bongkar Sikap Licik Teddy Minahasa, Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan untuk Loloskan Misi Haram?

Dan bagi pihak yang mengetahui namun berusaha untuk menyembunyikan keberadaan ASR, diancam dengan hukuman pidana.

“Untuk yang masih buron atau masih dalam pengejaran, saudara ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten untuk menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Bismo.

Menyikapi kematian Arya Saputra, Walikota Bogor Bima Arya sempat meminta agar pelaku pembacokan diberikan hukuman yang berat.

Bima Arya menilai tindakan para pelaku bukan lagi tergolong kenakalan remaja, sehingga pelaku layak mendapatkan hukuman.

“Nggak boleh ada perlakuan istimewa, harus betul-betul tegas karena ini sudah sadis, bukan lagi kategori nakal,” ujar Bima sehari setelah kematian Arya Saputra.

Demikian harapan Walikota Bogor terkait kasus pembacokan Arya Saputra yang dikutip AyoJakarta pada Kamis, 16 Maret 2023 dari kanal Youtube Opik Hanapi.***(Karseno AJ)

Reporter Karseno AJ
Editor Wahyu Vitaarum