Viral

Viral Rektor Universitas Udayana Korupsi, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen, Rektor di Perguruan Tinggi

Oleh: Linda Wati Selasa 14 Mar 2023, 21:00 WIB
Viral Rektor Universitas Udayana Korupsi, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen, Rektor Perguruan Tinggi

AYOJAKARTA.COM -- Kabar seorang I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana, Bali melakukan dugaan tindak pidana korupsi membuat geger publik.

Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diduga melakukan korupsi pada dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.

Atas dugaan tersebut, Rektor Universitas Udayana telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih belum ditahan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Inilah Deretan Harta Rektor Universitas Udayana yang Kekayaannya Capai Rp6,1 M

Akibat dari tindakan kejahatan tersebut, membuat negara rugi besar yang kerugiannya mencapai Rp 443 miliar.

Namun sebenarnya berapa si gaji seorang Dosen maupun Rektor di Perguruan Tinggi sampai ada yang melakukan tindak pidana korupsi?

Dikutip dari kanal YouTube Supwatul Hakim pada Selasa, 14 Maret 2023 berikut ulasannya.

Sebelumnya mari ketahui dulu apa pengertian dari Dosen.

Menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan Dosen, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Gaji pokok seorang Dosen atau Rektor, telah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga: Bukan Main! Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Teknik Jadi ‘Tumbal’ Korupsi Rektor Universitas Udayana

Gaji Dosen maupun Rektor, digolongkan berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Untuk Dosen pemula atau CPNS, biasanya langsung digolongan 3B, kurang lebih Rp 2,6 juta.

Tunjangan fungsional Dosen:
- Asisten Ahli: Rp. 375.000
- Lektor : Rp. 700.000
- Lektor Kepala: Rp. 900.000
- Guru Besar: Rp. 1.350.000

Tunjangan menurut Pers nomor 65 tahun 2007

Tunjangan Rektor:
- Guru Besar: Rp. 5.500.000
- Lektor Kepala: Rp. 5.050.000

Baca Juga: Bikin Rugi Negara Rp 443 Miliar, Begini Peran dan Modus Rektor Udayana Bali yang Korupsi Dana SPI Sejak 2018

Tunjangan pembantu Rektor/Dekan:
- Guru Besar: Rp. 4.500.000
- Lektor Kepala: Rp. 4.050.000

Tunjangan pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademi:
- Guru Besar: Rp. 3.325.000
- Lektor Kepala: Rp.2.875.000
- Lektor: Rp. 2.675.000

Tunjangan pembantu Ketua/ pembantu Direktur:
- Guru Besar: Rp. 1.800.000
- Lektor Kepala: Rp. 1.550.000
- Lektor: Rp. 1.350.000

Itulah gaji pokok dan tunjangan Dosen maupun Rektor.***(Linda Wati)

Reporter Linda Wati
Editor Wahyu Vitaarum