AYOJAKARTA.COM -- Soal harta kekayaan dua pegawai Kemenkeu, Andhi Pramono dan Rafael Alun kini diperbincangkan.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memiliki kekayaan dan transaksi yang tak kalah dibanding Rafael Alun, pejabat eselon II Ditjen Pajak.
Soal harta kekayaan dan transaksi fantastis antara Andhi Pramono dengan Rafael Alun memang sangat menarik.
Hal ini karena keduanya kerap kali membagikan kehidupan mewah sehingga viral di media sosial.
Rafael Alun sudah menjalani pemeriksaan KPK terkait harta kekayaannya.
Sedangkan Andhi Pramono akan segera menyusul Rafael Alun dan diperiksa KPK terkait dugaan kejanggalan pada kekayaannya.
Terlebih rumah Andhi Pramono bak istana viral di media sosial, namun KPK belum bisa memastikan soal hal ini apakah sudah masuk dalam daftar kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar ini.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan monitoring KPK ikut bicara.
"Tapi lihat fotonya (di media sosial) apa iya yang ini ya?" tanyanya.
"Daripada kita nebak-nebak nih, mending kita undang saja minggu depan." tambah Pahala Nainggolan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Minggu (12/3/2023).
Berdasarkan data LHKPN 2021, harta kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp13,75 miliar.
Tersebar dalam berbagai aspek, tanah dan bangunan, hingga kendaraan dan surat berharga.
PPATK Bandingkan Harta
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap ada adu balap antara transaksi keuangan Rafael Alun dengan Andhi Pramono.
Baca Juga: Nah Lho! KPK Resmi Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Guna Klarifikasi Harta Kekayaan
Sehingga diungkap sebagai aksi saling salip layaknya angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
"Seperti bus AKAP saling salip," kata Ivan memberikan perumpamaan.
Untuk harta kekayaan Rafael Alun ada di 40 rekening bank miliknya dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
Sedangkan uang tunai yang dimiliki Andhi, PPATK juga menemukan ada dana masuk dari perusahaan maupun pembelian barang mewah.
"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," tandas Ivan.***(Putri Ratnasari)