AYOJAKARTA.COM -- Belum selesai kasus Rafael Alun Trisambodo, kini giliran Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta diperiksa oleh KPK terkait sumber harta kekayaannya.
Lagi-lagi kasus bermula ketika gaya hidup Eko Darmanto dikulik oleh warganet di media sosial, pasalnya Eko selaku pejabat publik diketahui gemar memamerkan harta kekayaan yang disebut-sebut bernilai fantastis.
Bahkan tagar Bea Cukai Hedon sempat menjadi trending di media sosial twitter, kasus Eko ini diketahui menyusul soal gaya hidup hedon yang dilakukan oleh anak pejabat pajak Rafael Alun.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK, jumlah total harta kekayaan Eko Darmanto pada tahun 2021 mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, di dalamnya tidak tercantum terkait motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan lantas menindak lanjuti investigasi terhadap Eko Darmanto guna mencocokan sumber harta yang dilaporkannya di LHKPN.
Untuk itu Eko Darmanto pun dibebas tugaskan dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta demi kelancaran proses investigasi.
"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini dapat disampaikan sebagai berikut, foto yang bersangkutan didepan pesawat terbang, menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terabang," kata Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangam RI, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (8/3/2023).
Menurut penelusuran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia.
Sedangkan, perihal dengan motor mewah yang kerap ditampilkan di media sosial itu, Eko mengaku hanya pinjaman.
Adapun terkait foto yang terkesan pamer di media sosial tersebut, Eko Darmanto mengaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi hal tersebut.
Meski begitu, Eko mengaku bahwa dirinya memiliki motor besar yang sengaja tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan menindak lanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih atas sumber kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto.
Menanggapi fenomena pamer harta pejabat negara, Ketua KPK Firly Bahuri mengungkapkan bahwasanya harta pejabat negara itu bisa dikontrol dengan LHKPN yang bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.
"Setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah jabatan." kata Firly Bahuri.
Hal itu dilakukan supaya penyelenggara jujur memberikan laporan terkait harta kekayaannya yang didapatkan, sehingga Tindak Pidana Korupsi oleh pejabat negara bisa diawasi dengan baik.***(Christy Ayu Saputri)