AYOJAKARTA.COM -- Kak Seto ikut menanggapi kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy yang juga menyeret nama kekasihnya AG.
Kak Seto yang dikenal sebagai sosok sahabat anak ikut bersuara terkait penanganan sosok AG pacar Mario Dandy yang diketahui masih dibawah umur yakni 15 tahun.
Nama AG memang ramai menjadi sorotan publik dan banyak yang menyudutkannya, menghujat bahkan menuntut agar AG ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Mendengar kabar mengenai perlakuan para warganet kepada sosok AG ini menyentil rasa keprihatinan dari Kak Seto sebagai orang yang peduli dengan anak.
Kak Seto sangat menyayangkan sikap publik terhadap AG yang dinilainya berlebihan.
Apalagi AG yang memang masih berada di bawah umur seharusnya tidak mendapat penyudutan yang berlebihan seperti itu.
Kak Seto dituding membela AG
Kak Seto sendiri mengungkapkan dalam akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak bahwa pelaku harus dihukum, namun untuk AG harus sesuai dengan UU perlindungan anak.
Sebelumnya, dalam unggahan klarifikasi Kak Seto itu, dia mengutarakan kesedihannya dengan berita-berita yang ramai beredar.
Banyak media yang menyudutkan Kak Seto dengan menilai dirinya membela sosok AG dan bahkan mengatakan jika AG juga adalah korban kasus ini.
Baca Juga: Kak Seto Menampik Sedih Lihat AG Dihujat dan Dibuka Identitasnya: Tetap Wajib Dihukum!
Akhirnya dengan tegas Kak Seto berikan klarifikasinya, mulai dari rasa keprihatinanya kepada korban David Ozora hingga terkait sosok AG.
Klarifikasi Kak Seto soal AG di kasus Mario Dandy
Kak Seto dalam unggahannya justru meminta para pelaku kasus tersebut untuk ditangkap, termasuk sosok AG jika memang anak tersebut terbukti bersalah.
Namun Kak Seto juga menyatakan apabila memang menetapkan AG menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut, haruslah mengikuti Undang-undang Perlindungan Anak.
Kak Seto menegaskan bahwa kepada sosok AG jika terbukti harus tetap dihukum.
Namun disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dengan tegas saya nyatakan:
1. Saya sangat empati terhadap korban kekerasan yakni ananda D, serta mengutuk keras tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku M.
2. Saya justru mendesak aparat keamanan untuk segera menangkap PARA PELAKU yang terlibat dalam penganiayaan ananda D.
3. Saat ditanya media menyangkut salah satu pelaku adalah anak, yaitu AG, maka saya dengan tegas menyatakan bahwa pelaku tetap wajib dihukum. Namun disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena memang semua sudah ada aturannya.
Demikian dan mohon kita semua dapat lebih bijak dalam memberitakan dan menanggapi berita. Karena kita sebagai individu dewasa akan menjadi contoh teladan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Jakarta, 3 Maret 2023," tulis Kak Seto.***(Rosandra Gisca Andyna)