AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD kembali menanggapi kasus penganiayaan terhadap David anak pengurus pusat GP Ansor.
Dimana dalam hal ini, Mahfud MD berbincang dengan Merry Riana dalam kanal YouTubenya tentang berita Hoaks dan kasus yang saat ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat yakni kasus penganiayaan Mario Dandy, dikutip pada Jumat, (3/3/3023).
Adapun Mario Dandy adalah putra daripada pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun. Ia diketahui terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Penjara akibat Menganiaya David, Polisi: Memprihatinkan dan Sangat Sadis!
Kasus tersebut pun menjadi perbincangan hangat oleh Netizen di media sosial, apalagi video kekerasan Mario Dandy terekam dengan jelas menganiaya korban David hingga terkapar lemas dan koma.
Menanggapi video tersebut, Mahfud MD mengecam keras tindakan Mario Dandy terhadap sang korban.
"Saya melihat mungkin ya yang saya lihat tidak full juga, tetapi dari yang saya lihat itu saja dan itu otentik sebenarnya bukan hasil editan yang sama terima dari sumber itu," kata Mahfud.
Menurutnya tindakan daripada anak pejabat tersebut adalah tindakan brutal dan biadab, ditambah lagi Mahfud melihat ada kepuasan dari sang pelaku setelah menganiaya korban (David),
Baca Juga: Waduh! Mahfud MD Sebut Tidak Ada Jalan Damai Bagi Mario Dandy Satrio: Tak Perlu Pengakuan
"Oh itu memang luar biasa itu kok ada orang begitu biadabnya menghajar seseorang yang sudah tidak berdaya dan dengan penuh kesombongan," kata dia.
Kendati demikian, Mahfud MD merasa prihatin dan khawatir dengan masa depan para generasi muda, apabila hal demikian kembali terulang dan ditiru oleh anak-anak lainnya.
"Itu tidak terbayangkan anak muda generasi masa depan bangsa itu bisa muncul orang-orang seperti itu," ucapnya.
Sebagai Informasi, terkini pelaku Mario Dandy telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh Polda Metro Jaya Jakarta.
Atas perbuatanya itu, Mario Dandy telah disangkakan dengan jerat hukum yang lebih berat yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Adapun selain Mario yang disangkakan sebagai tersangka, juga ada tersangka lainya yang bernama Shane Lukas (19), dan AG (15) teman wanita dari Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.***(Christy Ayu Saputri)