Viral

Gempar! Putri Candrawathi Sampaikan Pesan Terakhir untuk Keluarga Usai Divonis Hakim? Cek Faktanya di Sini!

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 22 Feb 2023, 15:56 WIB
Ekspresi dari Putri Candrawathi jadi sorotan saat dijatuhkan vonis maksimal oleh hakim pada Senin (20/02).

AYOJAKARTA.COM - Nama Putri Candrawathi beberapa waktu terakhir ini cukup menyita perhatian.

Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo yang turut terseret dalam kasus pembunuhan Beigadir J.

Ibu Trisha Eungelica yakni Putri Candrawathi pun telah mendapat vonis dari hakim.

Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman

Baru-baru ini juga beredar sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Gosib Ajah dengan judul sebagai berikut:

"Gempar!! Putri Candrawathi Sampaikan Pesan Terakhir Untuk Keluarga Usai Divonis 20 Tahun Penjara" demikian judul video itu.

Bahkan pada tulisan di thumbnail video tersebut bertuliskan kalimat senada.

"BREAKING NEWS RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA, PUTRI CANDRAWATHI BERIKAN PESAN TERAKHIR UNTUK KELUARGA" demikian seperti tertulis pada thumbnail.

Tak hanya itu, gambar pada thumbnail terlihat gambar Putri Candrawathi sedang dikawal petugas Kepolisian.

Dalam gambar itu, Putri Candrawathi nampak sedang menangis dengan balutan masker di wajahnya.

Namun benarkah klaim-klaim yang disebut oleh unggahan tersebut?

Setelah ditelusuri, video dengan durasi 2 menit 57 detik itu tidak didapatkan informasi yang menyatakan Putri Candrawathi menyampaikan pesan terakhirnya.

Video tersebut berisi gambar-gambar saat Putri Candrawathi menjalani sidang.

Sedangkan narator hanya menjelaskan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua.

Disebutkan juga mengenai sidang putusan vonis Putri Candrawathi digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso yang mana sang hakim menyatakan Putri Candrawathi bersalah dan istri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, konten yang diunggah tersebut tidaklah benar atau 'hoaks'. Sebab pihak Putri Candrawathi diketahui saat ini masih mengajukan banding.

Judul pada video itu juga termasuk dalam kategori judul 'clickbait'.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam