AYOJAKARTA.COM - Rozy Zay Hakiki resmi melaporkan mantan istrinya, Norma Risma ke pihak berwajib pada Kamis 5 Januari 2023.
Rozy Zay datang ke Polda Banten untuk melaporkan mantan istrinya atas kasus pencemaran nama baik terkait isu perselingkuhan dirinya dengan ibu mertua (ibu kandung Norma Risma) yang viral sejak Norma Risma curhat tentang isu tersebut di media sosial.
Sempat ditolak karena tidak memiliki cukup bukti, kini Rozy Zay dengan percaya diri melaporkan mantan istrinya setelah aduan tertulisnya diterima oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Waduh! Denny Sumargo Ikut Dilaporkan Rozy Zay ke Polisi atas Podcast-nya bersama Norma Risma
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @lambe_turah pada Jumat (6/1/2023), Polda Banten melakukan pemeriksaan atas laporan Rozy Zay terkait pencemaran nama baik dirinya.
"Benar bahwa pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, RZ datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta hukum terkait laporan Rozy Zay soal dugaan tindak pidana ITE oleh istrinya tersebut.
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ, termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," ujar Shinto.
"Tindak lanjut oleh Polda Banten ini masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan, tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021," tambahnya.
Baca Juga: Bantah Selingkuh dengan Mertua, Rozy Ngaku Hanya Merasa Nyaman, Netizen: Berani Kau Muncul
Polda Banten juga berupaya melakukan tindakan persuasif dalam menangani laporan Rozy Zay.
"Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak, penyidik menghimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik dan menghindari ketegangan diksi di ruang publik," ungkapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa laporan dari Rozy Zay ditolak oleh pihak kepolisian.
Terkait hal ini, Polda Banten kemudian memberikan penjelasan bahwa laporan dari Rozy Zay bukan ditolak.
Namun tidak cukup bukti sehingga yang bersangkutan (pelapor) disarankan untuk membuat aduan secara tertulis.
Polda Banten juga telah menerima pengaduan Rozy Zay secara tertulis dan akan segera menindaklanjutinya.
"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," kata Kombes Shinto Silitonga pada Rabu 4 Januari 2023.***