AYOJAKARTA.COM - Beredar foto yang memperlihatkan iklan surat sakit online di KRL Commuter Line dan sempat viral di sosial media Twitter.
Setelah ditelusuri oleh tim AyoJakarta.com iklan tersebut merupakan layanan pembuatan surat sakit dalam waktu 15 menit dari situs suratsakit.com.
“Dapatkan Surat Sakit Dokter Hanya Dalam 15 Menit: Dijamin surat sakit asli, Versi Digital dalam format PDF Mudah dan data terjamin, Konsultasi medis online,” tulisan dalam halaman depan situs suratsakit.com.
Sebelumnya iklan surat sakit online di KRL ini diunggah oleh dokter anak Kurniawan Satria Denta melalui unggahan di sosial media Twitter miliknya.
“Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini,” tulis dr Denta dalam unggahan Twitter miliknya @sdenta dikutip AyoJakarta.com atas izin yang bersangkutan (25/12/2022).
Tak hanya itu dr Denta menemukan bahwa dalam format surat keterangan sakit di situs tersebut tidak memuat keterangan penyedia fasilitas kesehatannya dari mana.
Yaitu seperti kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter.
Selain itu, ia juga menyarankan pada rekan sejawatnya sesame dokter agar tidak ikut bergabung pada situs tersebut karena akan beresiko besar.
“Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan di sini. Resikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali,” ujarnya.
Viralnya pemberitaan terkait surat sakit 15 menit di KRL ini membuat IDI (Ikatan Dokter Indonesia) angkat bicara.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Djoko Widyarto memberikan tanggapan.
Menurutnya, dokter yang memberikan keterangan tanpa adanya pemeriksaan pasien adalah melanggar etik.
Baca Juga: Wajib Ngajak, Ini Jawaban 'Makanan Apa yang Bikin Bete' Viral TikTok
Surat keterangan sakit, lanjut Djoko Widyarto seharusnya memuat informasi penting seperti kop surat, nama, dan alamat rumah sakit, serta identitas dokter yang bersangkutan.
Sementara terkait surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh klinik pribadi menurut Djoko setidaknya ada nomor SIP, alamat praktek, serta identitas.
Sedangkan dalam surat keterangan sakit yang yang berikan oleh situs suratsakit.com tidak memuat akan hal tersebut.
Maka dari itu, ia menyampaikan akan ada konsekuensi bagi dokter yang terbukti memberikan surat keterangan tanpa ada pemeriksaan pasien.***