AYOJAKARTA.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis Bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus tragedi berdarah Kanjuruhan, Kamis (16/3).
Sementara itu, AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu anggota polisi yang didakwa bersalah karena telah memberikan perintah menembakkan Gas Air Mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam.
Kemudian dalam perkara ini, majelis hakim mengatakan bahwa AKP Bambang Sidik Achmadi dinilai tidak terbukti bersalah dalam 3 dakwaan yang dimaksud jaksa penuntut umum pada kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter tersebut.
Baca Juga: Oknum Nakes Hina Pasien BPJS Rupanya Juga Merokok di Ruang Pelayanan, Netizen: Sakit!!!
Alasan hakim bebaskan AKP Bambang Sidik Achmadi
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa asap yang mengarah ke pinggir lapangan tersebut belum sampai ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan akan tetapi asap tersebut sudah tertiup angin duluan.
Oleh karena itu kesimpulannya, tidak ada Gas Air Mata yang ditembakkan anggota Samapta yang mengarah ke penonton di tribun.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan Gas Air Mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan perkara ini telah terjadi adanya unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif JPU yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur dakwaannya memiliki kealpaan yakni dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dikeluarkan dari tahanan segera mungkin setelah putusan dibacakan," kata hakim yang dikutip dari kompas TV, sabtu (18/3).
Tak hanya itu saja hakim juga meminta nama baik terdakwa bisa dipulihkan kembali baik harkat dan martabatnya. Lalu untuk seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak kepolisian RI.***(Cita Aryani. M)
Artikel Terkait
Menjadi Sorotan, Viral Potret Lesti Kejora Jadi Model Fashion Show!
Buntut Video Viral Warga yang Salamannya Dicuekin Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin Terciduk Temui Arip
Terungkap! Ini Sosok Pria Viral yang Salamannya Dicuekin Ketua DPRD Luwu Timur, Punya Hubungan Istimewa?
Viral Rekaman Suara Telepon Teddy Minahasa Ajak Sekongkol Ayah Dody, Hotman Paris: Saya Malah Ketawa!
Imbas Viral Istri Brigjen Endar Priantoro Pamer Kemewahan, Humas Polri : Akan Lakukan Pengecekan
Liburan ke Jepang, Rafathar Sindir Konten Buka Pintu Taksi Mahal Ibnu Wardani yang Sempat Viral!
Viral Istri Polisi Jenderal Bintang Satu Pamer Kemawahan di Medsos, Humas Mabes Polri: Ada Sanksinya!
Viral Video Oknum Nakes Bedakan Pelayanan BPJS dan Umum, Netizen: Ngerendahin Banget, Gak Ada Attitude!
Heboh Lagi! Buntut Gaya Hidup Flexing Istri Pejabat Viral di Medsos, Direktur Penyelidikan KPK Siap Diperiksa?
Waduh! Video Viral Penganiayaan David Ozora Sengaja Disebarluaskan oleh Mario Dandy, Polisi: Pidana Lagi