AYOJAKARTA.COM - Setiap orang ketika meminjam uang ataupun mau berhutang kepada seseorang pasti akan terlihat manis kata-katanya agar bisa dipinjam uang.
Namun ketika sudah ditagih uang yang telah dipinjamkan tersebut pasti akan lari bahkan mereka pun akan lebih galak daripada si pemberi pinjaman.
Sebab ketika mereka menerima uang pinjaman kondisi jauh berbeda pasca saat ditagih. Oleh karena itu mereka hanya akan bahagia ketika mendapatkan pinjaman tapi untuk membayar pinjaman, mereka akan terlihat tidak punya sopan santun bahkan bersikap diluar nalar.
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @memomedsos di mana ada sebuah video viral tentang Emak-emak ditagih hutang malah bersikap kurang ajar.
"viral Emak-emak Ditagih Hutang, Bukannya Bayar Malah Lari Pamer Bokong," kata @memomedsos dalam unggahan reel instagramnya.
Selain itu akun tersebut juga mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di jalan Ahmad Razak, Kota palopo, Jumat (17/03/23).
Dalam video tersebut terdengar suara pria yang diduga penagih hutang pada Emak-emak tersebut. Ia mengatakan bahwa sikap wanita paruh baya itu sudah keterlaluan.
"Kurang ajar, kurang ajar nih," kata pria tersebut.
"Lari dan ndak mau bayar hutangnya," ungkap pria itu kemudian yang dikutip AyoJakarta.com pada Sabtu (18/3).
Setelah itu ia memamerkan bokongnya kepada penagih hutang ketika yang memberikan pinjaman meminta uangnya dikembalikan.
Lantas unggahan tersebut juga menuai komentar netizen yang di like hingga ribuan.
"Itu isyarat suruh ngikutin, mas nya gak peka padahal mau dibayar, " kata @ndruwwwwwwww.
"Pentingnya perjanjian diatas materai kalau mau mghutangi, " kata @block_goblok.
Artikel Terkait
Mahfud MD Siap Bongkar Hal Mengejutkan Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu di DPR: Saya Tidak Bercanda!
Usai Unggah Konten Pelayanan Pasien BPJS Viral, Nakes Puskesmas Lambunu Habis Dirujak Netizen: Ngevape di Poli
Permintaan Maaf Puskesmas Lambunu 2 Tuai Hujatan Setelah Viralnya Video yang Singgung Pasien BPJS dan Umum
Enggan Komentari Soal Rencana Damai AG dan David, Polda Metro: Ranah Itu di Kejaksaan