KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA - Wilayah Kepulauan Seribu resmi membuka sejumlah pulau wisata. Hal ini menyusul pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta yang turun menjadi level 2.
Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Kabupaten Kepulauan Seribu, Puji Astuti mengatakan pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu dimulai hari ini dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 25%.
"Kami minta baik pelaku usaha wisata maupun wisatawan terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19," kata Puji dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Diketahui, pembukaan sektor pariwisata di Kepulauan Seribu ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Kemudian, pembukaan pariwisata juga mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease 2019.
"Kebijakan dimulainya lagi aktivitas wisata di Kepulauan Seribu mengacu SK Disparekraf DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata," jelasnya.
Puji menambahkan, untuk memudahkan pengawasan, di setiap dermaga dibuat 2 jalur yang masing-masing untuk warga Kepulauan Seribu dan pegawai yang bertugas, serta satu jalur khusus wisatawan atau umum untuk pemeriksaan bukti telah melakukan vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.