Wisata

Penutupan Tempat Wisata Milik DKI Diperpanjang, Jumlahnya Ditambah

Oleh: Admin Sabtu 28 Mar 2020, 12:20 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia. (Beritajakarta)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret-12 April 2020.

Sebelumnya, penutupan dilakukan sejak 14 Maret 2020 dan akan berlaku sampai besok, 29 Maret 2020.

"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah meluasnya wabah COVID-19 di Ibu Kota.

Penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta. Selain itu, terdapat destinasi wisata tambahan yang akan ditutup sementara.

"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali," ujar Cucu seperti 

Inilah destinasi wisata yang ditutup sementara

- Kawasan Monas
- Ancol
- Kawasan Kota Tua
- Taman Margasatwa Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Taman Ismail Marzuki
- Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Pulau Onrust, Kepulauan Seribu
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45. 

Tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah: 

- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir, Kepulauan Seribu
- Pulau Kelor, Kepulauan Seribu

Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.

Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap dihimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom