Polisi Periksa 5 Saksi Lagi Terkait Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

- Rabu, 22 September 2021 | 15:35 WIB
Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang (BPBD)
Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang (BPBD)
 
TEBET, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 blok C 2, Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Tak sampai disitu, polisi masih menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian masih terus memeriksa beberapa saksi terkait kasus kebakaran lapas tersebut. 
 
"Rencana ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi inisial JMN, untuk dipanggil ulang dan BAP saksi dari tahanan lapas ini, ada lima orang kami panggil lagi, sekarang dengan saksi JMN tersebut," ujarnya, Rabu 22 September 2021
 
Petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, petugas kepolisian telah menetapkan tiga tersangka berinisial Y, RU dan S yang merupakan petugas lapas. 
 
"Jadi ada enam orang kami panggil, satu pemeriksaan tambahan dan lima saksi lagi kami panggil untuk diperiksa," tuturnya. 
 
Dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, petugas kepolisian turut melibatkan ahli pidana. 
 
"Kami tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli sambil kami kumpulkan alat bukti, karena ada 3 tersangka yang telah ditetapkan 359 KUHP. Sementara 187 KUHP, 188 KUHP masih butuh alat-alat bukti lain untuk buat terang perkara," jelasnya. 
 
Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat adanya korsleting listrik. Dalam Pasal 359 KUHP dijelaskan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
 
"Iya semua (terancam) Pasal 187, Pasal 188 KUHP dan 359 KUHP. Masih menunggu, tapi keterangan awal sementara dari korsleting listrik. Tapi kami masih tunggu labfor, maka kami masih pakai alat bukti ada seperti keterangan ahli apa penyebab kebakaran, tapi keterangan awal memang di salah satu kamar sel itu jadi awal kasus kebakaran akibat korsleting listrik," kata Yusri.
 
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) blok C 2 kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 warga binaan menjadi korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan berhasil teridentifikasi seluruhnya hingga Kamis 16 September 2021.
 
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Tangerang, Hilwani, mengatakan korban bernama Nasrudin Abdullah bin Abdullah (34) meninggal pada pukul 10.25 WIB setelah mendapatkan penanganan medis.
 
"Jadi totalnya yang meninggal dunia menjadi 49 orang," ujarnya, Kamis 16 September 2021.

Editor: Firda Puri

Tags

Terkini

Sehidup Semati, Sejoli Ini Bunuh Diri Bersama!

Minggu, 8 Januari 2023 | 19:40 WIB

Kata BMKG Soal Hujan Es di Pamulang Tangsel

Selasa, 15 Maret 2022 | 07:30 WIB
X