TANGERANG, AYOJAKARTA -- Petugas kepolisian telah menetapkan total 6 tersangka terkait terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 blok C 2, Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan petugas kepolisian telah menetapkan total 6 tersangka berinisial KU, S, Y, JMN, PBB dan RS.
"Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya di Pasal 359 dan di pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 tahun penjara. Ini tiga hasil gelar perkara yang dilakukan krimum Polda Metro Jaya," ujarnya, Rabu 29 September 2021.
JMN ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya memasang instalasi listrik kabel-kabel yang menyebabkan kebakaran.
"JMN memang bukan dia ahli di bidangnya (kelistrikan). Kedua saudara PBB ini di atas warga binaan, dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JMN ini untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," katanya.
Kemudian, tersangka berinisial RS merupakan atasan saudara PBB. RS menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Hasil gelar perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kemarin. Hasilnya ada penamabahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP mengakibatkan kebakaran," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) blok C 2 kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 warga binaan menjadi korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan berhasil teridentifikasi seluruhnya hingga Kamis 16 September 2021.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Tangerang, Hilwani, mengatakan korban bernama Nasrudin Abdullah bin Abdullah (34) meninggal pada pukul 10.25 WIB setelah mendapatkan penanganan medis.
"Jadi totalnya yang meninggal dunia menjadi 49 orang," ujarnya, Kamis 16 September 2021.