TANGERANG, AYOJAKARTA.COM—uang senilai lebih dari Rp1,1 miliar disita petugas gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dari kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
uang miliaran dari hasil penggeledahan itu diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi di kantor tersebut dalam bentuk pungutan liar (Pungli).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan mengatakan, penggeledahan berawal dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai.
Baca Juga: Astaga! Hacker Korea Berhasil Curi Rp5,7 Triliun Mata Uang Kripto
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Jumat (28/1), pada Rabu (26/1) kemarin status perkara itu meningkat menjadi penyelidikan. Kemudian kemarin pukul 11.00 WIB statusnya meningkat menjadi penyidikan.
"Kemudian 26 Januari ditingkatkan ke penyelidikan, setelah ditingkatkan ke proses penyidikan pada hari ini 27 Januari, kita melakukan penyitaan barang bukti di kantor pelayanan umum Tipe C Soekarno-Hatta," kata Ivan, Kamis.
Menurut dia, pihaknya menyita uang Rp1.169.900.000 dan satu koper dokumen dalam penggeledahan di kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta tersebut.
"Dari proses penyitaan tersebut, kita berhasil menyita sejumlah uang Rp 1.169.900.000 dan kurang lebih satu koper dokumen-dokumen," tuturnya.
Selain itu, Kejati Banten juga memeriksa 4 orang dari pihak swasta. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Rayu dengan Uang Rp5 Ribu, Pemulung Lecehkan Anak Berusia 15 Tahun di Bekasi
"Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jadi gerak cepat. Jadi dibagi ke Soekarno-Hatta dan ada yang sedang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi," papar Ivan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya petugas Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun Pungli tersebut diduga telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/Pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Artikel Terkait
Mengaku Sebagai Polisi, 5 Pelaku Pemerasan Uang terhadap Ojek Daring Ditangkap
Bikin Reels Bareng Motor Yamaha, Bisa Dapat Uang Rp 4 Juta
Dinas KPKP DKI Jakarta Bagi-bagi Uang Rp 15 Juta, Simak Caranya!
Polisi Buru Pelaku Perampokan Uang Rp 400 Juta dengan Modus Kempes Ban
Enam Perampok Uang Nasabah Bank Rp400 Juta di PIK Ditangkap