KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis alias Ojan, menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.
Proses asesmen tersebut dilakukan setelah pihak keluarga Ojan mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari, mengatakan Ojan langsung dibawa ke BNNP DKI Jakarta hari ini.
"Hari ini sesuai jadwal kami berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara MFL akan dilakukan asesment oleh tim asesment terpadu," ujarnya, Rabu 23 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga: Dugaan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Sisitipsi
Harry menjelaskan proses hukum terhadap Ojan terus berlanjut, meski saat ini Ojan menjalani proses asesmen di BNNP DKI Jakarta.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," katanya.
Tak hanya itu, Ojan juga akan diwawancarai oleh tim Tim Asesmen Terpadu (TAT). Terkait hasil asesmen Ojan, nantinya akan keluar dalam waktu dua hari ke depan.
Dari tangan Ojan, petugas kepolisian mengamankan ganja seberat 0,20 gram, 4 jenis obat penenang semisal, setengah butir Dumolit, 5 setengah butir Xanax, satu butir Alprazolam, satu kapsul Labol.
Artikel Terkait
Reza Artamevia Belum Ajukan Rehabilitasi
Kemensos Berikan Program Rehabilitasi di Kepulauan Seribu
Terkait Kasus Narkoba, Polisi Putuskan Rehabilitasi Artis Naufal Samudra
Ditangkap karena Narkoba Bersama Suami, Keluarga Pedangdut Velline Chu Ajukan Rehabilitasi
Ardhito Pramono Ikut-ikutan Segera Ajukan Rehabilitasi usai Terjerat Narkoba