JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menggugat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah berkenaan yang membolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, gugatan buruh terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 itu akan dimasukkan pada Jumat (15/5/2020) besok.
“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” kata Iqbal, Kamis (14/5/2020).
Adapun haL-hal yang dimasukkan di dalam gugatan tersebut, antara lain, pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.
Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100 persen bagi pekerja.
Kelima, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.
“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” kata Iqbal.