Unas Terapkan Kebijakan Antinarkoba bagi Calon Mahasiswa Baru

- Selasa, 30 Juli 2019 | 13:47 WIB
Petugas kepolisian merazia barang bawaan mahasiswa saat gelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Petugas kepolisian merazia barang bawaan mahasiswa saat gelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

JAKARTA SELATAN, AYOJAKARTA.COM--Universitas Nasional (Unas) menyatakan telah lama menerapkan standar kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di kampus terhadap para calon mahasiswa.

"Sudah jadi standar kami untuk penanganan kasus narkoba itu, dari upaya pencegahan kami sudah melakukan itu, dan itu sudah lama sekali," kata Kepala Divisi Public Relations Unas, Dian Metha Ariyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dalam upaya pencegahan tersebut, Metha mengatakan Kampus Unas memiliki kebijakan dalam seleksi cukup ketat terhadap para calon mahasiswa baru.

AYO BACA : BNNP DKI Minta Kampus Proaktif Berantas Narkoba

Selain meminta mahasiswa baru untuk melakukan tes secara tertulis, Unas juga melakukan tes wawancara dan tes kesehatan berupa tes urine.

"Tes urine ini untuk melihat apakah calon mahasiswa baru itu terindikasi menggunakan narkoba atau tidak," katanya pula.

Tahapan tes tersebut, kata dia, wajib diikuti oleh seluruh calon mahasiswa tanpa terkecuali.

AYO BACA : BNNP DKI Sebut Pengedar Narkoba Jaringan Kampus Bukan Modus Baru

Selain itu, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mahasiswa menaati aturan kampus, termasuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

Bagi para calon mahasiswa yang sudah menjadi mahasiswa kemudian terindikasi atau terbukti melanggar aturan itu, pihak berwenang di kampus, kata dia, berhak melakukan pemecatan terhadap mahasiswa tersebut.

"Peraturan Unas sudah tegas dan firm bahwa apa pun yang mereka lakukan kaitannya dalam penyalahgunaan narkoba, kami pasti melakukan penindakan tegas, dengan dikeluarkan dari kampus," ujar Metha.

Saat sudah menjadi mahasiswa aktif, Unas juga bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan razia dan tes urine secara random.

Sebelum para mahasiswa tersebut lulus, mereka juga diminta untuk melakukan tes urine lagi dan memberikan surat keterangan bebas narkoba sebelum kelulusan.

"Jadi ada tiga tahapan yang kami lakukan dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba di Kampus Unas," kata dia pula.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Terkini

Seorang Pria Tewas Dalam Mobil di Jakarta Selatan

Selasa, 16 November 2021 | 16:03 WIB
X