TEBET, AYOJAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji formil UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan keputusan menggantung.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Ayojakarta, Jumat (26/11), YLBHI beralasan keputusan mengambang lantaran MK menyatakan UU sapu jagat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan telah terjawabnya ketidakpercayaan terhadap MK. Menurutnya, lembaga tersebut tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Jaktim Sebut UU Ciptaker Penting untuk Majukan Iklim Investasi
Hal ini membuat kondisi tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Seharusnya, MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan seolah melakukan toleransi pelanggaran," tulis keterangan resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .
YLBHI juga menyebut Pemerintah seharusnya tidak memberlakukan terlebih dahulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.
Baca Juga: Kejanggalan Naskah UU Ciptaker, PKS DPR RI: Kenapa Ada Pasal Rujukan tapi Tak Ada Ayat?
Dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil imbuhnya Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja.
"Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi kesalahan ini, karena kekeliruan serupa juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya, baik secara prosedur maupun isi," tutur mereka.
Menyusul putusan MK tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan Pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyarankan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Buruh Bakal Demo Besar-besaran Jika UU Ciptaker Diteken Presiden
"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya paling lama 2 tahun," kata Airlangga pascasidang putusan terkait UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.
Artikel Terkait
5.918 Pendemo UU Ciptaker di Indonesia Ditangkap Polisi
Sembilan Pendemo UU Ciptaker di Kota Tangerang Jadi Tersangka
Demo Tolak UU Ciptaker: Polisi Amankan 1.192 Orang, 10 Demonstran Positif Covid-19
Demo Tolak UU Ciptaker Berlanjut, Polisi Alihkan Arus Menuju Istana Negara
UU Ciptaker Hapus Ketentuan Cuti Panjang Pekerja? Ini Kata Menaker