Daftar Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus

- Senin, 29 November 2021 | 13:51 WIB
KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021 (istimewa)
KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021 (istimewa)

AYOJAKARTA -- KJP Plus tahap 2 cair hari ini, Senin, 29 November 2021.

Tentang KJP Plus tahap 2 cair hari ini, sudah diinfokan di akun resmi @disdikdki sejak tiga hari yang lalu.

Unggahan KJP Plus tahap 2 cair hari ini, disambut antusias oleh warganet.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis akun @disdikdki.

Baca Juga: Selama Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Catat 16.859 Pelanggaran

Sehubungan dengan KJP plus tahap 2 cair 29 November 2021, para orang tua/ wali peserta didik yang menerima KJP Plus harus mengetahui hal-hal yang dilarang dalam penggunaan dana KJP Plus.

Larangan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

orang tua/wali peserta didik penerima KJP Plus dilarang:

a. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan;

Baca Juga: Pelatih Persija Bertekad Kalahkan Borneo FC untuk Kado Ulang Tahun The Jakmania

b. Mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/ jasa tertentu;

c. Memalsukan bukti belanja penggunaan KJP Plus;

d. Mengoordinir bukti penggunaan KJP Plus sebagai pertanggungjawaban;

e. Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan KJP Plus dengan janji memberikan imbalan tertentu;

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X