Sudah Cair! Cek Besaran KJP Plus dan KJMU Tahap Dua yang Didapat Penerima

- Selasa, 30 November 2021 | 12:00 WIB
Tangkapan layar Besaran Dana KJP. (kjp.jakarta.go.id)
Tangkapan layar Besaran Dana KJP. (kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta mahasiswa Unggul (KJMU) sudah cair sejak Senin (29/11/2021) kemarin.

Baik pelajar dan mahasiswa menerima besaran yang berbeda-beda berdasarkan tingkatannya.

Melansir pemberitaan Ayojakarta.com pada Senin 29 November 2021, dalam penjelasannya disebutkan bahwa untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

Baca Juga: Asyik! Hari Ini, Senin 29 November 2021 Bantuan Dana KJP dan KJMU Cair

Sedangkan tingkat SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp300.000.

Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.

Kemudian untuk tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair Besok, Senin 29 November 2021

Besaran KJMU
Mengutip laman resmi kjp.jakarta.go.id, Selasa (30/11), disebutkan bahwa bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Hal ini berarti untuk satu semester, mahasiswa yang menerima bantuan KJMU ini mendapatkan sebesar Rp9 juta.

“Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan,” tulis laman tersebut.

Baca Juga: Daftar Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus

Sebelumnya, soal pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap Dua ini sudah disampaikan sejak Jumat (26/11) pekan lalu melalui akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021).

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis akun @upt.p4op seperti dikutip Ayojakarta.com.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X