Ingin Gelar Reuni 212? Jangan Nekat! Polda Metro akan Kenakan Dua Aturan Pidana Ini

- Kamis, 2 Desember 2021 | 07:30 WIB
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (Republika/Iman Firmansyah)
Suasana masa mengikuti reuni aksi 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (Republika/Iman Firmansyah)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan bersikap tegas bagi masyarakat yang nekat menggelar Reuni 212 dengan penerapan sanksi pidana.

Pasalnya, polisi memastikan tidak memberikan izin kegiatan Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggarnya, namun kekarantinaan juga.

Baca Juga: Fix! Anies dan Wakilnya Hari Ini Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Zulpan seperti dikutip dari SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (2/12).

Pria yang juga Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat Menggelar Aksi tanpa izin.

"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tambah Zulpan.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta! Hindari Patung Kuda Monas karena Ada Penutupan Jalan Imbas Reuni 212

Meski tak memberikan izin, polisi tetap melakukan antisipasi. Salah satunya dengan penerapan pembatasan area (restricted area) dengan penutupan jalan di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.

Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (2/12), penerapan restricted area (kawasan terbatas) difokuskan untuk ruas jalan yang berada di kawasan Monas, Istana Merdeka dan Istana Presiden.

Berikut ini ruas-ruas jalan yang ditutup untuk diterapkan sebagai kawasan terbatas pada hari ini 2 Desember:
- Jalan Merdeka Selatan
- Jalan Merdeka Utara
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Budi Kemuliaan
- Jalan Veteran

Baca Juga: Ada Reuni 212, Tenang! Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Tetap Berjalan, Dibuka 5 Gerai

Dalam unggahan tersebut digambarkan pula, bahwa Polda Metro Jaya akan menempatkan sejumlah personelnya di titik-titik masuk kawasan terbatas tersebut.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X