KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA - petugas kepolisian akan memberikan sanksi pidana kepada massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212, Kamis (2 /12/2021).
"Bila ada kelompok tertentu yang maksa untuk melakukan kegiatan, maka tentunya ada sanksi pidana. Itu merupakan pelanggaran hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Reuni PA 212
petugas kepolisian akan berjaga di beberapa titik lokasi yang berpotensi dihadiri oleh massa. Meski demikian, tidak ada penguatan personel kepolisian dalam pengamanan aksi tersebut.
Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman: Saya Harap Warga Tak Gelar Reuni 212
"Tidak ada hal khusus yang dilakukan seperti penguatan, itu tidak ada. Hanya kegiatan rutin saja yang dilakukan anggota di lapangan," jelasnya.
Saat ini, massa aksi sudah membubarkan diri dan situasi terbilang kondusif.
"Untuk yang mencolok kan penutupan arus di sekitar Patung Kuda, kemudian juga di Budi Kemuliaan, itu saja. Nggak ada yang lain dan itu merupakan kegiatan rutin di lapangan," tuturnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Resmi Tak Ijinkan Kegiatan Reuni 212
Fix! Anies dan Wakilnya Hari Ini Tak Hadiri Reuni 212, Wagub DKI: Ada Acara dari Kementerian
Dear Warga Jakarta! Hindari Patung Kuda Monas karena Ada Penutupan Jalan Imbas Reuni 212
Ada Reuni 212, Tenang! Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Tetap Berjalan, Dibuka 5 Gerai
Ingin Gelar Reuni 212? Jangan Nekat! Polda Metro akan Kenakan Dua Aturan Pidana Ini