Jika Nekat Gelar Aksi 212, Massa Aksi akan Kena Sanksi Pidana 

- Kamis, 2 Desember 2021 | 15:21 WIB
Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat. (dok. Media GNPF via Republika)
Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat. (dok. Media GNPF via Republika)

KEBAYORANBARU, AYOINDONESIA - petugas kepolisian akan memberikan sanksi pidana kepada massa yang nekat menggelar aksi Reuni 212, Kamis (2 /12/2021). 

"Bila ada kelompok tertentu yang maksa untuk melakukan kegiatan, maka tentunya ada sanksi pidana. Itu merupakan pelanggaran hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. 

Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Reuni PA 212

petugas kepolisian akan berjaga di beberapa titik lokasi yang berpotensi dihadiri oleh massa. Meski demikian, tidak ada penguatan personel kepolisian dalam pengamanan aksi tersebut.

Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman: Saya Harap Warga Tak Gelar Reuni 212  

"Tidak ada hal khusus yang dilakukan seperti penguatan, itu tidak ada. Hanya kegiatan rutin saja yang dilakukan anggota di lapangan," jelasnya. 

Saat ini, massa aksi sudah membubarkan diri dan situasi terbilang kondusif

Baca Juga: Jangan Nekat ke Jakarta! Antisipasi Reuni 212, Polisi Lakukan Penyekatan dan Batasi Akses Menuju Ibu Kota

"Untuk yang mencolok kan penutupan arus di sekitar Patung Kuda, kemudian juga di Budi Kemuliaan, itu saja. Nggak ada yang lain dan itu merupakan kegiatan rutin di lapangan," tuturnya.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X