KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Ini Batas Maksimal Pengambilan

- Jumat, 10 Desember 2021 | 17:32 WIB
KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021 (istimewa)
KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021 (istimewa)

AYOJAKARTA.COM -- UPT P4OP Disdik DKI Jakarta menyatakan KJP Plus bisa ditarik tunai. Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021.

Info KJP Plus bisa ditarik tunai ini disampaikan sebagai respon dari UPT P4OP saat ada yang bertanya mengenai besaran dana KJP Plus yang bisa ditarik tunai.

KJP Plus bisa ditarik tunai tapi ada batas yang ditetapkan sehingga dana KJP Plus tidak boleh langsung diambil semua sampai habis.

Baca Juga: Awas, Pandemi Sebabkan 21,8 Persen Orang Alami Depresi Sedang dan Berat

Berikut penjelasan besaran tarik tunai dana KJP Plus dikutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op.

Selama masa pandemi, batas maksimal penarikan tunai adalah:

1. Jenjang SD/sederajat sebesar Rp250.000.

2. Jenjang SMP/sederajat/PKBM sebesar Rp3000.000

3. Jenjang SMA/sederajat sebesar Rp420.000

4. Jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Belanjaan di Tokopedia dengan OVO dalam 1 Menit

"Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara non-tunai," tulis akun @upt.p4op pada hari Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut keterangan UPT P4OP, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini dilakukan secara serentak untuk semua jenjang pendidikan.

Jika membutuhkan dana untuk keperluan sekolah, KJP Plus bisa ditarik tunai dengan batas penarikan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X