Cerita Anies yang Didukung Buruh tapi Terancam Didugat Pengusaha Gara-gara Naikkan UMP 2022

- Senin, 20 Desember 2021 | 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di tengah-tengah massa buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di tengah-tengah massa buruh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan dukungan dan sambutan baik dari kalangan buruh kala menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen, namun mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibud) itu terancam bakal mendapatkan gugatan dari kalangan pengusaha.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Winarso, mengapresiasi keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen, atau naik Rp Rp225 ribu. Menurutnya, hal itu merupakan pengambilan kebijakan dari Anies berdasarkan asas keadilan.

“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah mengambil satu kebijakan berdasarkan asas keadilan. Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” kata Winarso kepada Republika.co.id-jaringan Ayojakarta.com, Minggu (19/12/2021).

Namun, kalangan pengusaha meradang dan bahkan karena kebijakannya itu, Anies terancam digugat ke meja hijau oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Desakan Buruh agar UMP Jakarta 2022 Direvisi: PP Harus Diubah Dulu

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah, kami keberatan direvisi," ujar Nurzaman, Minggu (19/12).

Melansir Suara.com-jaringan Ayojakarta.com, Senin (2021), Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan.

Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu jadi Rp4.453.953.

Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati terhadap para pihak jika ada keinginan untuk menggugat secara hukum terkait naiknya upah minimum provinsi atau UMP 2022.

Baca Juga: Dear Anies, Massa Buruh Serukan Mogok Nasional Jika UMP DKI Tidak Dinaikan

"Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai, ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Minggu (19/12).

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika, Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X