Nasib 2 Anggota TNI AU yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Puspomau: Pasti Kami Hukum

- Kamis, 23 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi hukuman. (ayosemarang)
Ilustrasi hukuman. (ayosemarang)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Dua anggota TNI AU yang terlibat dalam kaburnya selebragram Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran dipastikan mendapat hukuman dari institusi mereka.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto, yang memastikan akan memproses hukum dua prajurit TNI AU tersebut.

"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur Karantina

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (23/12), ia mengungkapkan, kedua personel TNI AU berinisial RF dan IG tersebut telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.

Keduanya, lanjut Danang, hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.

"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Polisi Periksa Saksi Baru

Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.

"Didalami, pasti didalami," tegas dia.

Baca Juga: Kabur dari Karantina, Instagram Rachel Vennya Lenyap

Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X