JAKARTA, AYOJAKARTA.COM—Dua anggota TNI AU yang terlibat dalam kaburnya selebragram Rachel Vennya saat menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran dipastikan mendapat hukuman dari institusi mereka.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto, yang memastikan akan memproses hukum dua prajurit TNI AU tersebut.
"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur Karantina
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Kamis (23/12), ia mengungkapkan, kedua personel TNI AU berinisial RF dan IG tersebut telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.
Keduanya, lanjut Danang, hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.
"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Polisi Periksa Saksi Baru
Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.
"Didalami, pasti didalami," tegas dia.
Baca Juga: Kabur dari Karantina, Instagram Rachel Vennya Lenyap
Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Viral! Video Mesra Adhisty Zara dan Mantan Suami Rachel Vennya
Adhisty Zara Disebut Pelakor Saat Okin Masih Jadi Suami Rachel Vennya
Panas! Beredar Foto Mesra Rachel Vennya dan Salim Nauderer
Rachel Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI
Data Warna Mobil yang Digunakan Rachel Vennya Tak Sinkron, Ini Penjelasan Polisi