Pengusaha Lawan Anies, Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub

- Rabu, 29 Desember 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menemui buruh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11). (akun Instagram @aniesbaswedan)
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menemui buruh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11). (akun Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM—Konflik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) perihal revisi UMP DKI 2022 makin panas.

Terkini, Apindo mengaku sudah menyiapkan gugatan untuk Anies sebagai bentuk sikap atas diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam Kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Kepgub ini adalah revisi yang mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo, Nurjaman menyatakan, pihaknya masih memiliki sikap yang sama setelah mendengar rencana Anies merevisi nilai UMP beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kenapa Anies Berani Revisi UMP Jakarta? Pengamat: Upaya Raih Dukungan Buruh

Dia akan melakukan kajian mendalam atas Kepgub tersebut sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Tentunya kami akan menyikapi atas pergub (kepgub) tersebut. Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ujar Nurjaman, Selasa (28/12/2021).

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (29/12), Nurjaman menjelaskan, seharusnya penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika tidak, maka Anies artinya telah melanggar aturan.

Baca Juga: Cerita Anies yang Didukung Buruh tapi Terancam Didugat Pengusaha Gara-gara Naikkan UMP 2022

"Dengan gamblang Pak Gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022) dan kenaikan itu ada regulasi?" tuturnya.

Nurjaman menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan keputusan Anies sebelumnya yang hanya menaikkan UMP Jakarta sebesar 0,85 persen.

Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Desakan Buruh agar UMP Jakarta 2022 Direvisi: PP Harus Diubah Dulu

Dia menyatakan akan ikut melanggar aturan seperti yang dilakukan Anies.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X