Wapres Ma'ruf Amin Ingin Herry Wirawan, Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dapat Vonis Seberat-beratnya

- Senin, 17 Januari 2022 | 16:30 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM— Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginginkan vonis seberat-beratnya terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Melalui Masduki Baidlowi selaku Juru Bicara Wapres, dikatakan bahwa Herry Wirawan sebagai pelaku kejahatan seksual kasus pemerkosaan 13 santriwati harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya sebagau efek jera kepada pelaku.

"Wapres minta dihukum seberat-beratnya," ujar Masduki dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (16/1/2022) malam.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf : Kita Ingin Akhir 2021 Mencapai Herd Immunity

Melansir Republika-jaringan Ayojakarta.com, Senin (17/1), Masduki menyampaikan, Wapres sangat prihatin dengan kondisi pelecehan seksual dan kekerasan seksual tersebut. Oleh karena itu beliau mendukung hukuman yang berat bagi terdakwa.

Namun demikian, kata Masduki, Wapres tidak ingin masuk terhadap kontroversi tuntutan hukuman mati dari jaksa terhadap terdakwa.

"Walaupun secara hukum, pemberlakuan hukuman mati di Indonesia saya kira belum dihapus, tapi intinya bagaimana efek jera terhadap sebuah kejadian dan bahkan berulang. Saya kira bagaimana menimbulkan efek jera,” jelas Masduki.

Ke depan, Wapres lanjut Masduki, ingin adanya pemantauan-pemantauan ketat dalam manajemen pendidikan. Upaya ini untuk mencegah kejadian serupa di lembaga pendidikan lainnya.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati sang Predator Seksual Herry Wirawan, Komnas HAM Malah Tak Setuju

Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist) (Suara.com)

"Harus diperketat pengawasannya. Tingkat pelaksanaannya seperti apa kan masing-masing lembaga pendidikan punya kekhasan sendiri di setiap wilayah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan yang seorang pengajar di lembaga pendidikan di Bandung Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah tersebut.

Baca Juga: Kejati Jabar Pastikan Tak Ada Keterlibatan sang Istri dalam Aksi Bejat Herry Wirawan 

Jaksa penuntut menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X