Gus Miftah Komentari Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo: Sabar Gus, PR Kita Makin Panjang

- Minggu, 12 Desember 2021 | 10:30 WIB
Pengasuh Ponpes Ora Aji Kalasan Sleman Gus Miftah ikut mengomentari perilaku Herry Wirawan, si pemerkosa belasan santriwati di Bandung. (dok Gus Miftah)
Pengasuh Ponpes Ora Aji Kalasan Sleman Gus Miftah ikut mengomentari perilaku Herry Wirawan, si pemerkosa belasan santriwati di Bandung. (dok Gus Miftah)

YOGYAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Kasus tindakan bejat Herry Wirawan pemilik pondok pesantren kawasan Bandung yang memperkosa belasan santriwati bawah umur hingga hamil dan melahirkan menuai reaksi dan kutukan dari banyak pihak.

Tidak ketinggalan pemilik pondok pesantren (ponpes) Ora Aji Tundan Kalasan Sleman Yogyakarta Gus Miftah.

Kemarahan pemilik nama Miftah Maulana Habiburrahman diluapkannya lewat media sosial. Ia mengunggah video tentang kasus pemerkosaan tersebut ke Instagram pada Jumat (10/12/2021) dengan caption yang berisi ungkapan kekesalan.

"Nakalmu nggak mutu cuk. Saya jadi ingat quote saya. Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat”
Ingat ini bukan pondok pesantren tapi boarding school!!!" tulisnya.

Baca Juga: Pernah Jadi Penasehat Pernikahan Atta-Aurel, Berapa Bayaran Gus Miftah?

Melansir dari Suarajogja.id-jaringan Ayojakarta.com, Minggu (12/12/2021) luapan kekesalan dan emosi ini ditanggapi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Ia turut merespons unggahan Gus Miftah dengan menyoroti soal tugasnya bersama Gus Miftah.
"Sabar Gus… PR kita makin panjang," tulis Ganjar Pranowo.

Sebelumnya diberitakan Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memerkosa para santri yang -rata masih di bawah umur.

Baca Juga: Gus Miftah Ditunjuk Jadi Penghulu di Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan, guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) ini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Baca Juga: Pesan gus Miftah Kepada yang Ingin Viral

Dia menjelaskan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X