BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung hingga beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan telah disidangkan beberapa kali.
Dalam persidangan Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Namun, terkait motif melakukan pelecehan seksual itu, terdakwa disebut berbelit-belit.
"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (4/1/2022) melansir Republika, Rabu (5/1).
Ia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit.
"Dia mengakui perbuatannya, dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma, ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata dia
Sementara kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo mengaku akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia akan menyimpulkan hasil keterangan saksi ahli, saksi korban, dan saksi lainnya.
"Bisa menanggapi pihak kejaksaan, yang pasti karena pendapat kami, kesimpulan kami, akan dituangkan di pembelaan," ujarnya.
Artikel Terkait
Wagub: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Tak Hambat Kinerja Pemprov DKI
Pernah Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Sudah Kembali Ngantor
Gara-gara Tuduhan Pelecehan Seksual, Lawless Jakarta ‘Pergi Jauh’ dari Gofar
Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Polisi Lakukan Penyelidikan
Viral Pelecehan Pegawai KPI, Anies Terbitkan SE Pencegahan Tindakan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI