Polri Gagalkan 8 Kontainer Isi 121 Ton Minyak Goreng Siap Kirim ke Timor Leste

- Jumat, 13 Mei 2022 | 19:30 WIB
Polisi menunjukan barang bukti minyak goreng yang sengaja ditimbun dan hendak diselundupkan ke Timor Leste. (Dok. Humas Polri,)
Polisi menunjukan barang bukti minyak goreng yang sengaja ditimbun dan hendak diselundupkan ke Timor Leste. (Dok. Humas Polri,)

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM-- Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisikan minyak goreng yang akan di kirim dari Jawa Timur ke negara Timor Leste

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan 8 kontainer itu berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," ujarnya, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (60) dan E (44). Kedua tersangka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Agus menjelaskan, diduga ada sebanyak 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor, namun tiga kontainer lainnya telah berada di Timor Leste.

Saat ini, lanjut Agus, petugas kepolisian tengah berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer yang berada di Timor Leste tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: Jangan Panik! Dear Warga Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Stok Minyak Goreng dan Pangan Aman saat Ramadan

Agus menjelaskan, dalam dokumen ekspor dengan Pos Tarif atau HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer dan sparepart mobil. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X