Bekasi

Ridwan Kamil Angkat Bicara Perihal Pungli SMAN 3 Kota Bekasi, Netizen: Fakta di Lapangan Harus Tetap Bayar

Oleh: Inta Aryanindita Rabu 16 Nov 2022, 16:04 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunggah laporan dari warga Kota Bekasi perihal pungli berbagai sekolah negeri.

AYOJAKARTA.COM - Media sosial Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunggah laporan dari warga Kota Bekasi perihal pungli berbagai sekolah negeri.

Pungli yang dimaksud adalah berkedok sumbangan wajib bagi siswa-siswi yang bersekolah di sekolah negeri tertentu.

"Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi," kata Ridwan Kamil, dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Posting Foto Bareng Ridwan Kamil yang Ultah Hari Ini, Kolom Komentar Nonaktif

Sejatinya, kata dia, semua urusan anggaran pendidikan sepenuhnya diurus oleh negara.

“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” lanjut pria yang akrab dipanggil Kang Emil ini.

Ridwan Kamil atau kadang disebut juga RK, mengunggah tangkapan layar yang mungkin berasal dari aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca Juga: Ricuh Derby Jatim, Ridwan Kamil Setuju Laga Persib vs Persija Ditunda

Dalam unggahan tersebut jelas disebutkan sumbangan yang diminta SMA 3 Kota Bekasi kepada orang tua murid-murid yang bersekolah di sana.

Besaran pungutan yang diminta terbilang cukup besar, yakni Rp4.500.000 dan Rp300.000 per bulan bagi setiap murid.

Disebutkan pula dalam screenshoot yang diunggah tersebut, “Apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan di atas, bisa langsung datang ke sekolah.”

Baca Juga: Miris! Aksi Bully kepada Anak Disabilitas di Cirebon, Ridwan Kamil Tindak Tegas Pelaku

Ridwan Kamil pun menanggapinya, “Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan.”

Ia melanjutkan, “Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera lapor kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), hatur nuhun.”

Akun Twitter @Sobat_RK menambahkan pada komen, “Jadi jika Komite Sekolah menengah di Jawa Barat melakukan pungutan biaya, silahkan tanya izin tertulis dari Gubernurnya”.

Sayangnya, seperti disebutkan oleh akun @sulfonilklorida, sekolah-sekolah berlindung pada Bagian Kesatu Perihal Mekanisme Penggalangan Dana, Bab V Perihal Pendanaan, Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022.

Baca Juga: Sunat Dana BLT di Jawa Barat, Ridwan Kamil Lakukan Evaluasi Bakal Cekal Oknum Nakal

Akun tersebut juga memberikan bukti pelaporan kepada Disdik Jabar yang telah Ia lakukan, namun tidak ada hasilnya dan Ia tetap harus membayar sumbangan yang diminta sekolah.

Marwan MH, pemilik akun Twitter @mm_habibullah menyatakan bahwa pergub yang tadi disebutkan memang menjadi senjata sekolah-sekolah negeri untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid.

“Kontradiktif dengan pernyataan Kang Emil di atas”, ujarnya.

Netizen lain pun beramai-ramai menyebutkan nama sekolah-sekolah negeri yang menarik pungutan seperti SMAN 3 Kota Bekasi.

Baca Juga: Rindu dengan Sosok Almarhum Emil, Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Posting ini di Akun Instagramnya

Tepantau oleh AyoJakarta.com hari ini, akun Instagram SMAN 3 Kota Bekasi mematikan kolom komentarnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak SMAN 3 Kota Bekasi pada halaman media sosial mereka.***

Reporter Inta Aryanindita
Editor Tedi Rukmana