AYOJAKARTA.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku dari kasus penyiraman air keras yang terjadi pada lansia pada Senin, 30 Maret 2026 di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Video CCTV dari korban viral di masyarakat dan menjadi sorotan. Menurut narasi yang beredar, korban mendapatkan penyiraman air keras ketika berulang dari salat Subuh.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyebutkan bahwa motif dari para pelaku karena dendam dan sakit hati.

Tiga pelaku penyiraman ini diketahui berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
Ketiga pelaku sakit hati akibat korban merendahkan pekerjaan sebagai ojek online (ojol)
"Motif sakit hati dan dendam terhadap korban," ujar Kombes Sumarni dikutip pada Sabtu, 4 April 2026.
Korban diketahui sempat merendahkan pekerjaan terangka PBU ketika Masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di setelah korban.

Sakit hati pelaku bertambah ditahun 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku dengan pot bunga dan pada tahun 2025 sempat ditatap sinis oleh korban.
Polisi menetapkan ketiga pelaku dengan Pasal 469 Ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.***