AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN), terutama di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan setiap hari Jumat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa ASN yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan WFH untuk berlibur terancam sanksi tegas.
Sanksi tersebut mulai dari sanksi tertulis dari pimpinan masing-masing, penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran adanya oknum ASN yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal saat bekerja dari luar kantor.

Kebijakan WFH ini, menurut Gus Ipul, bukanlah kesempatan untuk bersantai, melainkan tetap harus diiringi dengan tanggung jawab dan kinerja yang terukur sesuai dengan tugasnya.
"Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Gus Ipul.
Terkhusus ASN di Kemensos, Gus Ipul mengaku bahwa dirinya bisa memantau secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH.
Pemantauan tersebut, kata Gus Ipul, akan dilakukan melalui aplikasi absensi.

Ia juga menegaskan, ASN Kemensos yang WFH harus tetap melakukan absensi digital.
"Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," jelasnya.
Dengan aplikasi tersebut, Gus Ipul meyakini bahwa ASN yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan ketahuan.
Oleh sebab itu, Gus Ipul mengimbau agar para ASN khususnya di Kemensos harus menaati aturan yang ditetapkan.***

Share this article
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa ASN yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan WFH untuk berlibur terancam sanksi tegas.