Bisnis

Cek Daftar Nama Penerima BPNT, Ternyata Tidak Semua KPM Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Senin 13 Jan 2025, 11:56 WIB
Illustrasi. Cek Daftar Nama Penerima BPNT, Ternyata Tidak Semua KPM Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025

AYOJAKARTA.COM – Bantuan sosial (bansos) 2025 menjadi salah satu program yang masuk dalam anggaran perlindungan sosial (Perlinsos),

Anggaran perlinsos pada tahun 2025 naik tajam dan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia dikarenakan ada beberapa bantuan yang kembali dilanjutkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah merampungkan data penerima bansos untuk tahun 2025.

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Ini 5 Hal Penting Tentang Pemberkasan yang Harus Diketahui Calon ASN

Nantinya data penerima manfaat akan dimutakhirkan dan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Langkah tersebut dilakukan supaya penyaluran bantuan sosial nantinya bisa lebih tepat sasaran.

Adapun dalam data tersebut daftar nama penerima bansos BPNT, beras 10 kg, BLT BBM, dan bantuan sosial lainnya.

Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos, tidak semua masyarakat berhak menjadi penerima BPNT di tahun 2024 akan kembali menerima bantuan di tahun ini.

Karena ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM) supaya bisa mendapatkan bantuan senilai ratusan ribu Rupiah.

BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: KemenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Terbaru Jabatan Fungsional Guru: Pengawas Sekolah Dihapus?

Kondisi finansial serta keadaan ekonomi yang tergolong miskin atau rentan miskin menjadi salah satu syarat yang harus terpenuhi.

Setidaknya ada lima syarat penerima bantuan sembako di tahun 2025, yaitu:

- Status ekonomi terendah dalam data tunggal terpadu, yaitu berada pada persentasi 0 sampai 20 persen atau berada pada tingkatan desil 1 dan 2
- Bukan sebagai anggota ASN TNI dan Polri
- Tidak satu kartu keluarga (KK) dengan seseorang yang berstatus ASN, TNI dan Polri
- Tidak memiliki anggota keluarga dalam KK yang memiliki upah UMK maupun UMP
- Bukan sebagai pendamping sosial maupun pekerja sosial.

Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM bisa mendapatkan bansos BPNT di tahun 2025 karena akan ada perbedaan sumber data baru yang menjadi acuan penerima bantuan di tahun 2025.

Perubahan acuan data ini mengakibatkan bansos termasuk BPNT, dan beras 10 kg yang mungkin saja mengalami perbedaan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky