KemenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Terbaru Jabatan Fungsional Guru: Pengawas Sekolah Dihapus?

Illustrasi. KemenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Terbaru Jabatan Fungsional Guru
Illustrasi. KemenPAN-RB Keluarkan Kebijakan Terbaru Jabatan Fungsional Guru

AYOJAKARTA.COM - Kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan kebijakan terbaru pada sektor pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang akan membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan fungsional di sektor pendidikan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menata ulang regulasi jabatan fungsional di seluruh kementerian, tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan saja.

Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Bansos Siap Cair di Kartu KKS Milik KPM PKH dan BPNT pada Bulan Januari 2025

Beberapa jabatan fungsional yang sebelumnya terpisah, seperti pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik, kini terintegrasi menjadi satu kategori JF Guru.

Transformasi Jabatan Fungsional: Menuju Tata Kelola yang Lebih Efisien

Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja dalam pengelolaan jabatan fungsional.

Ini sejalan dengan kebutuhan untuk menghapus dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan formal dan nonformal.

Penyederhanaan ini menciptakan kesetaraan dalam kesejahteraan, perlindungan, penghargaan, serta pengembangan kompetensi bagi semua tenaga pendidik, baik di sektor pendidikan formal maupun nonformal.

Perubahan ini tidak hanya berlaku di sektor pendidikan, tetapi juga di berbagai kementerian lain, di mana jabatan fungsional diselaraskan dan disederhanakan untuk mendukung kinerja yang lebih lincah dan efisien.

Baca Juga: Jangan Panik Dulu Jika Pengisian DRH PPPK 2024 Hilang, Simak Solusinya

Sebagai contoh, Kementerian Keuangan telah lebih dulu melaksanakan kebijakan serupa dengan menggabungkan 23 jabatan fungsional menjadi hanya empat, yang kini menjadi acuan bagi sektor lain.

Integrasi Jabatan Fungsional: Penyederhanaan Menuju Efisiensi

Kebijakan baru ini mengintegrasikan berbagai jabatan fungsional, seperti pengawas sekolah, pamong, dan penilik, ke dalam jabatan fungsional guru.

Ini memungkinkan berbagai jabatan tersebut untuk menjalankan peran yang lebih fleksibel, seperti pendampingan satuan pendidikan atau pendidikan nonformal, tanpa harus mengajukan formasi baru.

Proses perpindahan jabatan menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan uji kompetensi lagi.

Selain itu, jabatan fungsional guru yang sebelumnya terpisah kini diberi ruang lebih luas dalam hal penugasan dan pengembangan karir.

Sebagai contoh, seorang guru bisa diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan atau pendamping satuan pendidikan, yang sebelumnya memerlukan uji kompetensi.

Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tahap 1 2025 tapi Masih Bingung Status DTKS? Simak Penjelasan Ini

Pentingnya Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi

Sertifikasi menjadi salah satu syarat penting dalam kebijakan ini. Semua pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas, pamong, atau penilik kini wajib memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini penting dilakukan agar dapat melaksanakan penugasan dalam jabatan fungsional guru. Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi bagi mereka yang belum memiliki sertifikat dalam waktu maksimal dua tahun.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru yang bertugas memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, pengembangan kompetensi berkelanjutan juga diwajibkan untuk meningkatkan kualitas pendidik.

Penyesuaian Jabatan dan Pengelolaan Kinerja

Perubahan dalam struktur jabatan ini memerlukan penyesuaian yang signifikan.

PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional seperti pengawas akan disesuaikan ke dalam JF guru.

Baca Juga: Kapan PIP 2025 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Nominal yang Didapat untuk Siswa Jenjang SD. SMP, dan SMA

Proses penyesuaian ini dijadwalkan selesai dalam dua tahun sejak peraturan menteri ini berlaku.

Selain itu, pengelolaan kinerja juga akan lebih terfokus, dengan masing-masing individu bertanggung jawab pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.

Bagi kepala satuan pendidikan, pengelolaan kinerja akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, sementara guru yang diberi tugas sebagai pengawas akan berfokus pada pendampingan dan peningkatan kualitas pembelajaran.

Dengan terbitnya Permenpan RB No. 21 Tahun 2024, jabatan fungsional guru tidak hanya menyederhanakan struktur jabatan, tetapi juga memberi peluang untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Proses ini memungkinkan penyesuaian jabatan yang lebih mudah, serta mempercepat pembentukan karir bagi para guru dan tenaga kependidikan.

Meskipun ada tantangan dalam masa transisi, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik dan mendukung transformasi pendidikan yang lebih berkualitas, baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Jabatan Fungsional Guru
# kebijakan terbaru
# KemenPANRB

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.