AYOJAKARTA.COM - Kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan kebijakan terbaru pada sektor pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang akan membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan fungsional di sektor pendidikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menata ulang regulasi jabatan fungsional di seluruh kementerian, tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan saja.
Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Bansos Siap Cair di Kartu KKS Milik KPM PKH dan BPNT pada Bulan Januari 2025
Beberapa jabatan fungsional yang sebelumnya terpisah, seperti pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik, kini terintegrasi menjadi satu kategori JF Guru.
Transformasi Jabatan Fungsional: Menuju Tata Kelola yang Lebih Efisien
Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja dalam pengelolaan jabatan fungsional.
Ini sejalan dengan kebutuhan untuk menghapus dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan formal dan nonformal.
Penyederhanaan ini menciptakan kesetaraan dalam kesejahteraan, perlindungan, penghargaan, serta pengembangan kompetensi bagi semua tenaga pendidik, baik di sektor pendidikan formal maupun nonformal.
Perubahan ini tidak hanya berlaku di sektor pendidikan, tetapi juga di berbagai kementerian lain, di mana jabatan fungsional diselaraskan dan disederhanakan untuk mendukung kinerja yang lebih lincah dan efisien.
Baca Juga: Jangan Panik Dulu Jika Pengisian DRH PPPK 2024 Hilang, Simak Solusinya
Sebagai contoh, Kementerian Keuangan telah lebih dulu melaksanakan kebijakan serupa dengan menggabungkan 23 jabatan fungsional menjadi hanya empat, yang kini menjadi acuan bagi sektor lain.
Integrasi Jabatan Fungsional: Penyederhanaan Menuju Efisiensi
Kebijakan baru ini mengintegrasikan berbagai jabatan fungsional, seperti pengawas sekolah, pamong, dan penilik, ke dalam jabatan fungsional guru.
Ini memungkinkan berbagai jabatan tersebut untuk menjalankan peran yang lebih fleksibel, seperti pendampingan satuan pendidikan atau pendidikan nonformal, tanpa harus mengajukan formasi baru.
Proses perpindahan jabatan menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan uji kompetensi lagi.
Selain itu, jabatan fungsional guru yang sebelumnya terpisah kini diberi ruang lebih luas dalam hal penugasan dan pengembangan karir.
Sebagai contoh, seorang guru bisa diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan atau pendamping satuan pendidikan, yang sebelumnya memerlukan uji kompetensi.
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tahap 1 2025 tapi Masih Bingung Status DTKS? Simak Penjelasan Ini
Pentingnya Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi
Sertifikasi menjadi salah satu syarat penting dalam kebijakan ini. Semua pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas, pamong, atau penilik kini wajib memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini penting dilakukan agar dapat melaksanakan penugasan dalam jabatan fungsional guru. Untuk itu, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi bagi mereka yang belum memiliki sertifikat dalam waktu maksimal dua tahun.
Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru yang bertugas memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pengembangan kompetensi berkelanjutan juga diwajibkan untuk meningkatkan kualitas pendidik.
Penyesuaian Jabatan dan Pengelolaan Kinerja
Perubahan dalam struktur jabatan ini memerlukan penyesuaian yang signifikan.
PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional seperti pengawas akan disesuaikan ke dalam JF guru.
Proses penyesuaian ini dijadwalkan selesai dalam dua tahun sejak peraturan menteri ini berlaku.
Selain itu, pengelolaan kinerja juga akan lebih terfokus, dengan masing-masing individu bertanggung jawab pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya.
Bagi kepala satuan pendidikan, pengelolaan kinerja akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, sementara guru yang diberi tugas sebagai pengawas akan berfokus pada pendampingan dan peningkatan kualitas pembelajaran.
Dengan terbitnya Permenpan RB No. 21 Tahun 2024, jabatan fungsional guru tidak hanya menyederhanakan struktur jabatan, tetapi juga memberi peluang untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Proses ini memungkinkan penyesuaian jabatan yang lebih mudah, serta mempercepat pembentukan karir bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Meskipun ada tantangan dalam masa transisi, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik dan mendukung transformasi pendidikan yang lebih berkualitas, baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal.***

Share this article
Beberapa jabatan fungsional yang sebelumnya terpisah, seperti pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik, kini terintegrasi menjadi satu