AYOJAKARTA.COM – Ada kabar gembira dari Pusat Layanan Pembinaan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Karena program pendidikan tersebut akan kembali disalurkan di tahun 2025 kepada peserta didik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat
Nantinya bantuan PIP akan menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu supaya bisa mendukung akses pendidikan yang merata.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan pendidikan ini berupa uang tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Pada tahun 2025, pemerintah akan menggelontorkan dana mencapai Rp33,5 triliun untuk menjalankan program ini.
Tercatat akan ada 18,59 juta peserta didik dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat yang akan mendapatkan bantuan PIP.
Dengan anggaran yang sangat besar, pemerintah berharap supaya angka putus sekolah bisa berkurang.
Tentunya hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP untuk Siswa SD hingga SMA, Diperpanjang sampai 31 Januari 2025
Besaran Bantuan PIP
Sampai saat ini, pemerintah secara resmi belum mengumumkan perubahan besaran bantuan Program Indonesia Pintar di tahun 2025.
Jadi, diprediksi bahwa besaran bantuan yang diterima peserta didik pada tahun ini akan sama seperti di tahun 2024.
Berikut merupakan rincian lengkap besaran bantuan PIP 2025 yang akan diterima siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat per tahunnya:
1. SD
Kelas 1-5: Rp450 Ribu
Kelas 6: Rp225 Ribu
2. SMP
Kelas 7-8: Rp750 Ribu
Kelas 9: Rp375 Ribu
3. SMA atau sederajat
Kelas: 10-11: Rp1,8 Juta
Kelas 12: Rp900 Ribu.
Baca Juga: 4 PTN di DKI Jakarta Ini Terima KJMU! Peserta SNBP dan SNBT Bisa Dapat Bantuan Juga?
Diprediksi periode penyaluran dana PIP akan terbagi menjadi 3 termin, sama seperti pencairan di tahun 2024 yang lalu, berikut rinciannya:
- Termin 1: Februari-April
- Termin 2: Mei-September
- Termin 3: Oktober-Desember.
Perlu diingat bahwa hanya peserta didik yang telah mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (Sim
Pel) yang bisa mendapatkan bantuan ini.***