AYOJAKARTA.COM – Tahapan akhir yang harus diikuti oleh calon tenaga PPPK setelah pengumuman kelulusan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH dalam proses pemberian NIP bagi tenaga PPPK terdiri dari enam tahap yang harus terpenuhi seluruhnya.
Selain pengisian Data Perorangan, Data Pendidikan, Pekerjaan dan Keluarga, calon tenaga PPPK juga wajib melengkapi DRH dengan Data Organisasi serta Unggahan Dokumen.
Sesuai dengan penamaan, pengisian Data Perorangan mencakup seluruh informasi pribadi yang dimiliki oleh calon tenaga PPPK.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening PIP untuk Siswa SD hingga SMA, Diperpanjang sampai 31 Januari 2025
Adapun pengisian Data Pendidikan, meliputi rekam jejak atau riwayat pendidikan yang ditempuh calon tenaga PPPK sebelum masuk ke instansi.
Untuk pengisian DRH pada bagian Data Pekerjaan, calon tenaga PPPK wajib memberikan informasi perihal jenis dan pengalaman kerja serta kualifikasi khusus yang dimiliki.
Sedangkan pada bagian Data Keluarga, calon tenaga PPPK perlu mendeskripsikan secara rinci kondisi keluarga baik bagi yang sudah berkeluarga maupun belum.
Pada pengisian DRH di bagian Organisasi, calon tenaga PPPK wajib merinci jenis dan nama organisasi yang pernah diikuti atau pengalaman mendapatkan prestasi.
Sementara untuk proses terakhir pengisian DRH atau bagian Unggah Dokumen bagi calon tenaga PPPK, berikut adalah hal penting yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: 4 PTN di DKI Jakarta Ini Terima KJMU! Peserta SNBP dan SNBT Bisa Dapat Bantuan Juga?
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Sebelum memulai untuk mengunggah DRH, calon tenaga PPPK harus terlebih dahulu menyelesaikan kelima bagian pengisian data yang telah disediakan.
Seluruh rekaman pengisian data DRH yang telah diselesaikan calon tenaga PPPK selanjutnya akan menjadi satu bentuk dokumen untuk kemudian diunggah.
Untuk mengunggah dokumen DRH, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh setiap calon tenaga PPPK adalah melakukan pencetakan.
Adapun dua jenis dokumen yang perlu dicetak antara lain Data DRH Perorangan serta Data DRH Riwayat:
Baca Juga: Catat! Inilah Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2025
2 Jenis Dokumen Penting
Melalui hasil cetakan yang termuat dalam ukuran kertas A4, calon tenaga PPPK dapat melakukan pemeriksaan jika dirasa ada hal meragukan.
Guna memastikan keabsahan unggahan, pada hasil cetakan Data DRH Perorangan calon tenaga PPPK juga perlu menulis ulang sejumlah bagian yang kosong dengan huruf Kapital.
Sedangkan pada DRH Riwayat, calon tenaga PPPK harus melengkapi bagian akhir dokumen dengan membubuhi tanda tangan diatas meterai.
Setelah kolom isian terisi lengkap, calon tenaga PPPK perlu memindai atau scan dan menggabungkan kedua berkas dalam satu file berekstensi pdf berukuran maksimal 1000KB.
Langkah terakhir yang perlu dilakukan sebelum memperoleh NIP PPPK adalah mengunggah berkas sesuai dengan ketentuan.***

Share this article
Tahapan akhir yang harus diikuti oleh calon tenaga PPPK setelah pengumuman kelulusan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.