AYOJAKARTA.COM - Awal tahun 2025 pemerintah berencana akan kembali menyalurkan bansos berupa beras 10 kilogram bagi KPM yang tergolong dalam kelompok pra sejahtera.
Berdasarkan pada data tahun 2023, penyaluran bansos berupa beras 10 kilogram diberikan kepada setiap KPM yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Namun pada tahun 2024, proses penyaluran bansos beras 10 kilogram lebih diprioritaskan khusus bagi KPM yang terdata dalam kelompok miskin ekstrim atau melalui data P3KE.
Baca Juga: Ujian Nasional Kembali Diadakan pada 2026, Jadi Peluang untuk Perbaikan Sistem Pendidikan Nasional
Adanya perubahan penggunaan data dalam proses penyaluran bansos beras 10 kilogram tersebut sempat membuat sejumlah KPM PKH merasa tereliminasi.
Menurut sejumlah KPM PKH, penyaluran bansos beras banyak mengalami perubahan yang berdampak kurang tepat sasaran.
Pasalnya, penyaluran bansos beras 10 kilogram atau bansos Cadangan Beras Pemerintah atau CBP sebelumnya juga membuat para KPM PKH ikut terdaftar sebagai penerima.
Adanya perubahan sumber acuan data dari DTKS ke P3KE, kini kembali dipertanyakan oleh sejumlah penerima manfaat bansos beras baik KPM yang terdata dalam DTKS atau P3KE.
Hal tersebut disebabkan karena untuk tahun 2025 terjadi penurunan kuantitas jumlah penerima bantuan beras dari sebanyak 21,4 juta KPM menjadi hanya 16 juta penerima.
Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2025: Jenis, Jadwal Pendaftaran hingga Tahapan Seleksi
Terjadinya pengurangan jumlah penerima bansos CBP yang cukup signifikan atau mencapai sekitar 5 juta KPM, membuat riak gejolak di kalangan penerima.
Terkait dengan kondisi tersebut, Arief Prasetyo selaku Direktur Bappenas menjelaskan karena terjadi penurunan angka kemiskinan yang mencapai 0,68 persen pada Maret 2024.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, penggunaan data dalam proses penyaluran bansos CBP menurut Arief juga perlu dilakukan penyesuaian.
Karena itu, pada tahun 2025 ini pemerintah akan mengambil data KPM melalui Desil 1 dan 2 yang berjumlah mencapai 14 juta orang atau menyesuaikan data P3KE.
Selain data Desil 1 dan 2, acuan penetapan KPM bansos beras atau CBP juga diberikan kepada kelompok Lansia Tunggal serta Perempuan berstatus Kepala Keluarga.
Meski terjadi penurunan jumlah KPM, Arief memastikan KPM yang berasal dari kalangan masyarakat berpendapatan rendah atau MBR akan mendapatkan beras kualitas premium.
Selain terjadi peningkatan mutu beras yang disalurkan, Kepala Bapanas juga menyebut pemberian bansos CBP sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Bukan lagi untuk dua periode penyaluran, bansos CBP bagi keluarga pra sejahtera akan kembali diperpanjang untuk enam kali pendistribusian.
Mengingat pada tahun 2025 Data Terpadu Sosial Ekonomi atau DTSE akan diberlakukan, kemungkinan KPM PKH atau BPNT terdaftar sebagai penerima tetap terbuka. ***