AYOJAKARTA.COM – Pasca menerima laporan adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer, Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons aduan nelayan di pesisir Tangerang.
Menurut Pung Nugroho Saksono selaku Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP, pagar laut sepanjang 30 kilometer berdiri tanpa ada perijinan.
Selain terus melakukan langkah investigasi, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang 30 kilometer yang disebut-sebut sebagai pagar misterius.
Baca Juga: Mohon Maaf! Honorer R2 R3 Resmi Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Regulasinya
Segala bentuk pembangunan di perairan Indonesia, menurut Pung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu kedaulatan.
“Karena pagar tersebut tidak ada ijinnya dan meresahkan masyarakat, kami diperintahkan Pak Menteri menyegel pagar tersebut,” ungkap Pung.
Sebelumnya, selama empat bulan masyarakat nelayan di pesisir Tangerang hanya bisa diam dengan pembangunan pagar laut tersebut.
Disamping karena mengaku mendapat intimidasi dari sesama nelayan, kabar adanya pagar laut ditengarai melibatkan pihak pengusaha juga santer beredar.
Karena itu untuk memastikan kesimpangsiuran tersebut, Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk langkah penanganan.
“Kami masih dalami informasi tersebut, siapa yang memberi upah, dan pelanggaran ini pasti ada sanksinya,” tegas Pung.
Baca Juga: Ereg Pajak Ditutup! Daftar NPWP Kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
Pagar laut yang terbuat dari rangkaian bambu sepanjang sekitar 30 kilometer, membentang di sebanyak enam kecamatan di pesisir Tangerang.
Keterangan resmi terkait penelusuran pagar laut juga disampaikan langsung oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Dalam keterangan resminya, Menteri KKP menyebut akan mencari tahu pihak-pihak yang diduga merupakan penggagas pembuatan pagar laut.
“Seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari KKP,” tegasnya.
Meski sudah disanggah, kabar pembangunan pagar laut ditengarai berhubungan dengan proyek dari perusahaan berinisial AS.
Melalui keterangan resminya, perusahaan AS menyebut tidak memiliki keterkaitan dengan pembuatan pagar laut karena merupakan inisiatif masyarakat.
Baca Juga: Edaran Resmi! Batas Waktu Pengajuan PIP 2025, Sekolah dan Siswa Harus Saling Koordinasi
Sanggahan perusahaan AS tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura.
Dibangun dengan cara swadaya, Jaringan Rakyat Pantura beralasan pembuatan pagar laut bertujuan untuk mengurangi abrasi atau pengikisan akibat air laut.
Menurut Sandi sebagai salah satu penggagas, selain menambah pemasukan karena menjadi sarang bagi Kerang Hijau; pagar laut juga dijadikan sebagai tempat penakaran Udang.
Berbeda dengan narasi yang disampaikan perwakilan Jaringan Rakyat Pantura, Dana yang merupakan nelayan justru merasa terganggu dengan adanya pagar laut.
Selama proses pembuatan yang sudah berjalan empat bulan, sebagian nelayan di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Tangerang kerap kesulitan saat berada di laut. ***

Share this article
Menurut Pung Nugroho Saksono selaku Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP, pagar laut sepanjang 30 kilometer berdiri tanpa ada perijinan.