Bisnis

Apa Saja Syarat Mendapatkan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025? Simak Informasinya di Sini

Oleh: Sarah Herfiana Jumat 10 Jan 2025, 11:45 WIB
Ilustrasi para murid di Jakarta

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang diketahui tidak akan ketinggal untuk membagikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program KJP Plus tahap 1 tahun 2025 ini ternyata dibagikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan, tapi apa saja syarat mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2025? Simak informasinya di sini.

KJP Plus tahap 1 tahun 2025 diketahui dibagikan kepada para murid di Jakarta saja.

Hal itu semata-mata untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu baik di swasta maupun negeri. 

Baca Juga: Hasil Pertemuan Apple dengan Kemenperin, iPhone 16 Batal Rilis di Indonesia? Cek Selengkapnya...

Sehingga wajar jika program KJP Plus punya persyaratan, prosedur pendaftaran, dan juga proses verifikasinya yang harus para siswa pahami.

Program KJP Plus telah mengalami sejumlah revisi regulasi sejak peluncurannya, dan pelaksanaan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku saat ini.

Acuan utama Persyaratan Penerima KJP Plus yang calon penerima KJP Plus harus adalah dia berusia 6 sampai 21 tahun.

Syarat penerima KJP Plus tidak hanya tentang usia tapi juga harus berstatus sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Sudah Terjawab Kapan Rilis di Indonesia, Benarkah Bulan Februari 2025?

Calon penerima KJP Plus harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berdomisili di Jakarta.

Persyaratan umum lainnya adalah terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Selain itu, persyaratan khusus agar bisa terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah merupakan anak yatim piatu kurang mampu.

Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) juga tidak hanya dikhususkan kepada anak yatim piatu, tapi juga penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas, dengan bukti dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Tidak hanya tentang persyaratan, kamu juga harus tahu mengenai besaran bantuan bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan jenis sekolah (negeri atau swasta).

Calon penerima jangan kaget kalau sekolah negeri pada umumnya mendapatkan bantuan pokok sesuai kebutuhan pendidikan, sementara sekolah swasta selain bantuan pokok, juga mendapatkan tambahan untuk biaya SPP.

Lalu, informasi rinci terkait nominal bantuan KJP Plus:

Siswa Sekolah Dasar (SD)

Sekolah Negeri: Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka, Berikut Tahapan Penting dan Bocoran Kurikulum Penentu Kelulusan Calon Guru

Sekolah Swasta: Rp380 per bulan

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sekolah Negeri: Rp300.000 per bulan.

Sekolah Swasta: Rp470 per bulan

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA)

Sekolah Negeri: Rp420.000 per bulan.

Sekolah Swasta: Rp590.000 per bulan.***

Reporter Sarah Herfiana
Editor Desi Kris