Bisnis

Tak Bisa Bayar Operasi, Warganet Bagikan Kontroversi Kebijakan Rekening Blokir PPATK

Oleh: Karseno AJ Kamis 31 Jul 2025, 17:03 WIB
Ilustrasi. Buntut dari diterapkannya kebijakan tersebut, tidak sedikit pemilik rekening atau nasabah bank yang merasa sangat dirugikan.

AYOJAKARTA.COM – Ditengah berbagai jenis kebijakan fiskal yang dinilai masyarakat awam kurang bisa dipahami, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyumbang altar untuk dijadikan ruang bernalar.

PPATK menilai pembekuan rekening dormant atau rekening tidak aktif rentan menjadi ajang penyalahgunaan keuangan.

Karena itu melalui kebijakan terbarunya, PPATK memutuskan untuk melakukan pemblokiran atau membekukan rekening milik nasabah bank.

Baca Juga: Lucu! Intip 7 Ide Aksesoris Bertema 17 Agustus untuk Dekorasi Rumah, DIjamin Mudah Dicari dan Murah

PPATK menilai, rekening terindikasi dormant milik nasabah akan mengalami pemblokiran jika tidak ada catatan transaksi selama tiga bulan.

Buntut dari diterapkannya kebijakan tersebut, tidak sedikit pemilik rekening atau nasabah bank yang merasa sangat dirugikan.

Melalui sejumlah unggahan yang telah tersebar luas di berbagai platform media sosial, nasabah mengaku sangat keberatan dengan kebijakan PPATK.

Salah satu pengguna media sosial yang mengaku telah menjadi korban pembekuan bahkan menyebut kebijakan PPATK tidak dipikirkan secara mendalam.

Akibat pemblokiran paksa yang dialaminya, saldo di dalam rekening bank mendadak tidak dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.

“Bayangin keluarga lu mau dioperasi, duit di rekening semua, tapi malah gak bisa ditarik, definisi dibungkam oleh negara sendiri,” keluh seorang warganet.

Baca Juga: Mulai Berjalan! Ground Checking Daftar Nama Calon KPM Bansos PKH dan BPNT

Lebih lanjut warganet juga mendesak agar pemerintah fokus menertibkan judi online, yang merupakan musuh bersama.

Pengalaman berbeda terkait dampak pemblokiran rekening juga sempat disampaikan oleh pengguna akun TikTok @Mpoknuralita.

Dalam unggahan videonya, pengguna akun mengaku terkejut karena uang pribadi miliknya yang ditransfer ke rekening lain namun masih miliknya mendadak diblokir PPATK.

Rasa kecewa pengguna akun tersebut semakin menjadi, setelah mengetahui proses pemblokiran rekening membutuhkan waktu selama beberapa hari kerja.

Akibat adanya kebijakan pemblokiran dana pribadi oleh PPATK, membuat warganet menunjukkan kreativitas dalam menyimpan uang.

Menurut warganet, cara terbaik menyimpan uang agar tidak menjadi sasaran kebijakan negara adalah dengan menguburnya di dalam tanah di area rumah.

Baca Juga: Kekinian! 5 Ide Lomba 17 Agustus untuk Siswa SMP dan SMA, Dijamin Unik dan Beda

Dengan menyiapkan lubang khusus yang aman untuk menyimpan uang, warganet optimis negara tidak akan bisa mengutak-atik.

Meski banyak mendatangkan rasa tidak puas masyarakat, PPATK telah menyiapkan sejumlah protokol bagi pemilik rekening yang terdampak kebijakan tersebut.

Selain mengisi formulir keberatan PPATK dan mengakses tautan resmi untuk persetujuan, pemilik rekening juga perlu melengkapi sejumlah data pribadi.

Setelah langkah verifikasi dilakukan oleh PPATK, pemilik rekening dapat kembali mengakses seluruh uang pribadinya paling cepat 5 hari atau bahkan bisa mencapai 20 hari kerja.

Perbedaan lamanya proses verifikasi data pemilik rekening, tergantung pada kelengkapan dokumen yang dilampirkan saat pengajuan Keberatan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky